Oleh: Ferdiliansyah Erri Bagus Pramudya
Mahasiswa Magister Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah wajah perekonomian nasional secara fundamental. Di berbagai penjuru Nusantara, termasuk di kawasan timur Indonesia seperti Kota Sorong dan sekitarnya, kehadiran layanan transportasi berbasis aplikasi serta ekosistem digital telah memberikan warna baru bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kehadiran perusahaan platform digital raksasa seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk tidak hanya mempermudah mobilitas warga dan pengiriman barang, tetapi juga membuka keran lapangan kerja yang sangat luas. Ratusan ribu masyarakat yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pekerjaan formal kini memiliki kesempatan untuk meraih penghasilan sebagai mitra pengemudi maupun mitra penyedia jasa.
Model bisnis baru ini sering dikenal dengan istilah gig economy atau ekonomi berbagi (sharing economy). Karakteristik utamanya adalah fleksibilitas yang tinggi, di mana seseorang tidak lagi terikat pada jam kerja kantor yang kaku dari pagi hingga sore. Siapa saja yang memiliki kendaraan dan ponsel pintar dapat mendaftarkan diri menjadi mitra, menentukan sendiri kapan ingin bekerja, dan memilih berapa lama ingin mengaspal di jalanan.
Di satu sisi, konsep ini memberikan otonomi yang sangat dinantikan oleh banyak orang. Namun, di sisi lain, hadirnya model bisnis serba digital ini juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam tata kelola hukum bisnis dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Untuk memahami dinamika ini secara lebih jernih, kita perlu melihat kembali kerangka hukum ketenagakerjaan yang selama ini berlaku di negara kita. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja tradisional dibentuk oleh tiga unsur utama yang saling melengkapi, yaitu adanya pekerjaan, adanya perintah, dan adanya upah.
Dalam hubungan kerja konvensional ini, posisi antara pengusaha dan pekerja bersifat hierarkis (subordinatif). Pengusaha memiliki kewenangan penuh untuk memberikan instruksi dan mengatur tata cara kerja, sementara pekerja wajib mengikutinya. Sebagai imbal atas kepatuhan dan tenaga yang dicurahkan, pengusaha wajib memberikan upah yang memenuhi standar minimum, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta perlindungan keselamatan kerja. Seluruh risiko kerugian bisnis pun ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.
Namun, ketika masuk ke era digital, perusahaan platform memperkenalkan skema hubungan baru yang dinamakan kemitraan. Dalam dokumen perjanjian elektronik yang disetujui saat mendaftar, hubungan antara perusahaan platform dan pengemudi didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1338 yang mengusung prinsip kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda). Di atas kertas, kedudukan kedua belah pihak diposisikan sejajar sebagai sesama pelaku usaha mandiri yang saling bekerja sama.
Perusahaan berperan menyediakan teknologi dan aplikasi pendukung, sedangkan mitra pengemudi menyediakan modal fisik berupa kendaraan, bahan bakar, dan tenaga kerja.
Dalam praktik sehari-hari, pola kemitraan digital ini dijalankan melalui sistem pengelolaan berbasis algoritma atau algorithmic management. Algoritma pintar ini bekerja secara otomatis untuk membagikan orderan kepada pengemudi terdekat, menentukan rute perjalanan yang harus ditempuh, hingga menghitung besaran tarif per kilometer.
Selain itu, algoritma juga mencatat tingkat penerimaan order dan penilaian (rating) dari konsumen. Jika seorang mitra kerap menolak orderan atau mendapat ulasan kurang memuaskan, sistem secara otomatis dapat menurunkan prioritas pemberian order atau bahkan melakukan pembatasan akses (suspend) akun. Di sinilah letak dinamika sosial dan hukum yang sangat menarik untuk didiskusikan bersama. Di satu sisi, sistem algoritma sangat efisien karena mampu menghubungkan jutaan konsumen dan penyedia jasa dalam hitungan detik tanpa perlu pengawas manusia di lapangan. Namun di sisi lain, karena semua keputusan diambil secara otomatis oleh sistem, mitra pengemudi kadang merasa kesulitan untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, atau sanggahan ketika terjadi kesalahpahaman dengan konsumen yang berujung pada pembatasan akun.
Jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) yang biasa digunakan dalam hubungan kerja formal tidak dapat diakses oleh mitra karena status hukum mereka adalah mitra perdata. Sementara itu, jika harus menyelesaikan masalah melalui jalur pengadilan negeri secara perdata umum, prosesnya membutuhkan waktu, biaya, dan prosedur yang tidak sedikit bagi seorang pengemudi harian.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menunjukkan komitmen yang sangat kuat dalam merespons perkembangan zaman dan menjaga iklim investasi tetap kondusif. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemerintah berusaha menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan mendorong kemudahan berinvestasi di sektor digital. Langkah-langkah teknis juga telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan menetapkan regulasi batas tarif atas dan tarif bawah untuk menjaga persaingan yang sehat serta melindungi pendapatan pengemudi. Langkah-langkah progresif ini patut kita apresiasi sebagai ikhtiar nyata negara dalam menjaga keseimbangan pasar.
Meski demikian, mengingat pertumbuhan teknologi yang melompat sangat cepat, tentu masih ada ruang yang terbuka lebar untuk menyempurnakan dan memperkuat perlindungan bagi para pekerja gig di masa depan. Menghadapi tantangan ini, pendekatan yang paling tepat bukanlah dengan menyalahkan satu pihak, melainkan menggalang kolaborasi sinergis antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas mitra pengemudi. Kita perlu mencari titik temu yang seimbang: bagaimana caranya agar inovasi dan investasi digital tetap tumbuh subur di Tanah Air, namun di saat yang sama, harkat, keselamatan, dan kesejahteraan para mitra pengemudi di lapangan tetap terlindungi secara optimal.
Salah satu gagasan konstruktif yang kini tengah berkembang dalam studi hukum bisnis global dan dapat diadaptasi secara bijak di Indonesia adalah pembentukan kategori hukum baru, yaitu dependent independent worker atau pekerja mandiri terikat. Kategori ini berada di tengah-tengah antara pekerja formal konvensional dan mitra mandiri murni. Dengan pendekatan ini, mitra tetap mempertahankan fleksibilitas jam kerja yang menjadi keunggulan utama gig economy, namun mereka juga berhak mendapatkan payung perlindungan dasar yang memadai.
Pada akhirnya, menata ulang ekosistem kemitraan digital bukanlah tentang membatasi langkah perusahaan teknologi, melainkan tentang membangun fondasi bisnis yang lebih beretika, adil, dan berdaya tahan panjang. Ketika mitra pengemudi merasa terlindungi, dihargai, dan memiliki kepastian masa depan, tingkat pelayanan kepada masyarakat pun akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan memperkuat reputasi dan keberlanjutan bisnis perusahaan platform itu sendiri. Dengan semangat gotong royong dan kemitraan yang sejati, mari kita dorong kemajuan ekonomi digital Indonesia menuju masa depan yang inklusif, harmonis, dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat. (**)












