• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 6 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

NasDem Desak KPU Sorong Lanjutkan PAW Demanto, DKPP Jadi Opsi Jika Tak Ditindaklanjuti

by REDAKSI
6 Oktober 2026
in Papua Barat Daya
0
NasDem Desak KPU Sorong Lanjutkan PAW Demanto, DKPP Jadi Opsi Jika Tak Ditindaklanjuti
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG- Partai NasDem mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong untuk segera melanjutkan proses pergantian antar waktu (PAW) setelah sengketa terkait pemberhentian Demanto Silalahi sebagai kadernya diputus Pengadilan Negeri Sorong.

Ketua Bidang Non Litigasi DPP BAHU Partai NasDem, Dr. Ridwan Syaidi Tarigan,S.H.,M.H menilai putusan pengadilan negeri Sorong tersebut telah memberikan kejelasan hukum karena gugatan yang diajukan pihak penggugat ditolak oleh pengadilan tingkat pertama.

Berita Terkait

Dugaan KDRT Psikis dan Penelantaran, Istri Laporkan Oknum Pegawai PT PELNI Cabang Kaimana ke Polda Papua Barat Daya

Dugaan KDRT Psikis dan Penelantaran, Istri Laporkan Oknum Pegawai PT PELNI Cabang Kaimana ke Polda Papua Barat Daya

6 Oktober 2026
5
Lindungi Aset Umat, Wagub PBD Dorong Tanah Wakaf Segera Bersertifikat

Lindungi Aset Umat, Wagub PBD Dorong Tanah Wakaf Segera Bersertifikat

6 Oktober 2026
3
HUT ke-81 TNI, Pangkoarmada III Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Bersama Rakyat

HUT ke-81 TNI, Pangkoarmada III Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Bersama Rakyat

5 Oktober 2026
35

Setelah putusan Pengadilan Negeri Sorong, lanjut Dr. Ridwan menjelaskan upaya hukum yang semestinya ditempuh adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pihak penggugat disebut justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Karena itu, Badan Hukum DPP NasDem menegaskan langkah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik. Terlebih, menurut mereka, batas waktu untuk mengajukan kasasi selama 14 hari telah lewat tanpa adanya pengajuan ke Mahkamah Agung.

Atas dasar itu, Partai NasDem menilai putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk menunda proses PAW menggantikan Demanto Silalahi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong.“Kami menilai posisi Partai NasDem sudah jelas. Prosesnya sudah melalui Pengadilan Negeri dan tidak ada pengajuan ke Mahkamah Agung,” tegas Dr. Ridwan Syaidi Tarigan didampingi Ketua DPD Partai NasDem Kota Sorong, Ranley H.L. Mansawan,S.E, Sekretaris DPD NasDem Kota, Allanmars Manuputty dan anggota BAHU NasDem PBD, Yulianus P. Yable,S.H saat menggelar konferensi pers di Sorong, Selasa (6/10/2026).

Partai NasDem pun telah mengirimkan surat resmi kepada KPU Kota Sorong untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum apabila proses PAW tersebut tidak dilanjutkan.“Kami meminta KPU Kota Sorong memberikan jawaban, apa dasar hukumnya kalau proses ini tidak diteruskan. Karena menurut kami, upaya hukum yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik,” ujarnya.

Untuk memastikan status perkara, NasDem juga berencana meminta Pengadilan Negeri Sorong memberikan keterangan mengenai upaya hukum yang ditempuh pihak penggugat.

Jika pengadilan menyatakan bahwa upaya yang ditempuh hanya banding dan tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung, keterangan tersebut akan digunakan NasDem sebagai dasar untuk memperkuat permintaan kepada KPU agar proses PAW dilanjutkan.

Pihak partai NasDem juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila KPU tetap mempertahankan tafsir yang berbeda.“Kalau KPU tetap menggunakan tafsir yang berbeda dan tidak berdasarkan ketentuan yang kami pahami, tentu kami akan melihat langkah hukum berikutnya, termasuk menguji perilaku tersebut melalui DKPP,” ucapnya tegas.

Ridwan menyebut KPU memiliki kewajiban memberikan respons terhadap surat yang disampaikan. Mereka meminta jawaban diberikan paling lambat lima hari sesuai ketentuan yang berlaku.“Kalau KPU tidak menjawab, kami menilai hal itu perlu dipertanyakan dari sisi transparansi dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, khususnya proses PAW,” ujarnya.

Ditambahkan Ketua DPD Partai NasDem Kota Sorong, Ranley H.L. Mansawan,S.E menegaskan bahwa status keanggotaan partai Demanto Silalahi sudah dicabut berdasarkan surat keputusan DPP Partai NasDem kemudian disusul Ketua Umum Surya Paloh mengeluarkan SK Pergantian antar waktu (PAW).

“Namun, Partai NasDem juga masih memberikan kesempatan kepada saudara Demanto untuk mencari rasa keadilan lewat Mahkamah Partai, dalam proses persidangan perkara ini, Mahkamah Partai memutuskan bahwa Demanto secara sah sudah di PAW,” jelasnya.(*/zia)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dugaan KDRT Psikis dan Penelantaran, Istri Laporkan Oknum Pegawai PT PELNI Cabang Kaimana ke Polda Papua Barat Daya

Next Post

Kabut Asap di Langit Sorong 'Kacaukan' Sejumlah Maskapai

Related Posts

Dugaan KDRT Psikis dan Penelantaran, Istri Laporkan Oknum Pegawai PT PELNI Cabang Kaimana ke Polda Papua Barat Daya
Papua Barat Daya

Dugaan KDRT Psikis dan Penelantaran, Istri Laporkan Oknum Pegawai PT PELNI Cabang Kaimana ke Polda Papua Barat Daya

6 Oktober 2026
5
Lindungi Aset Umat, Wagub PBD Dorong Tanah Wakaf Segera Bersertifikat
Papua Barat Daya

Lindungi Aset Umat, Wagub PBD Dorong Tanah Wakaf Segera Bersertifikat

6 Oktober 2026
3
HUT ke-81 TNI, Pangkoarmada III Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Bersama Rakyat
Papua Barat Daya

HUT ke-81 TNI, Pangkoarmada III Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Bersama Rakyat

5 Oktober 2026
35
Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Polda Papua Barat Daya Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan
Papua Barat Daya

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Polda Papua Barat Daya Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan

4 Oktober 2026
12
TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi
Papua Barat Daya

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

1 Oktober 2026
27
Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Papua Barat Daya

Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
18
Next Post
Kabut Asap di Langit Sorong ‘Kacaukan’ Sejumlah Maskapai

Kabut Asap di Langit Sorong 'Kacaukan' Sejumlah Maskapai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Bantah Tuduhan Penelantaran, Kuasa Hukum CT :Ada Bukti Nafkah

6 Oktober 2026
Kabut Asap di Langit Sorong ‘Kacaukan’ Sejumlah Maskapai

Kabut Asap di Langit Sorong ‘Kacaukan’ Sejumlah Maskapai

6 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!