• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 11 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur

by REDAKSI
11 September 2026
in Berita Utama
0
Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Tim Kuasa Hukum dari Rico Sia yakni Benryi Napitupulu, Raymond Morinto dan Meryl M. Tapilatu, menilai gugatan perlawanan yang diajukan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan di Pengadilan Negeri Sorong tidak serius dari pihak penggugat untuk menunda eksekusi pembayaran.

Menurut Benryi Napitupulu, gugatan dengan nomor perkara 78/Pdt.Bth/2026/PN Son yang bergulir sejak 19 Agustus 2026, hingga saat ini sudah 3 kali dilayangkan pemanggilan kepada pihak penggugat namun tidak pernah hadir.

Berita Terkait

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
4
Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik

Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik

10 September 2026
162
Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
97

“Gugatan Perlawanan yang dilayangkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan di Pengadilan Negeri Sorong, terkesan tidak serius dan main-main saja dan hanya memperpanjang waktu terhadap eksekusi pembayaran sesuai dengan putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/ 2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019,” kata Benryi Napitupulu di lingkungan PN Sorong, Kamis (10/9/2026).

Sesuai hukum acara perdata, kata Benryi, jika penggugat tidak hadir pada persidangan pertama maka gugatan tersebut secara otomatis gugur.

Saat persidangan pertama, pihak penggugat tidak hadir namun kami dan Majelis Hakim bersepakat untuk bersabar sampai dengan panggilan ketiga namun lucunya, sebagai penggugat malah tidak hadir tanpa alasan apapun sehingga akhirnya perkara dinyatakan gugur.
Dikatakan, apa maksud dari memasukkan gugatan di pengadilan tapi sebagai penggugat malah tidak hadir saat diundang ? Aneh tapi nyata.

“Hal ini berdasarkan Pasal 124 HIR atau pasal148 RBg, yaitu jika penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak mengirimkan wakil atau kuasa hukumnya, hakim berwenang menyatakan gugatan gugur,” terang Benryi.

Kata Benryi, Semakin lama Pemerintah Provinsi Papua Barat menunda pembayaran eksekusi sesuai Putusan nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son maka semakin banyak hutang yang harus dibayarkan akibat beban bunga yang harus ditanggung.

“Pemprov Papua Barat harus segera membayar, jika terus menunda pembayaran maka akan berpotensi merugikan keuangan negara karena bunganya jalan terus,” tegas Benryi.

Menanyakan nilai  eksekusi yang harus dibayarkan dikatakan Benryi, sebesar Rp150 Miliar dengan bunga 6 persen perbulan dan hingga sampai saat ini hutang Pemprov terhadap Rico Sia telah mencapai Rp 200 Miliar lebih.

Adapun Gugatan perlawan yang diajukan Pemprov Papua Barat di Pengadilan Negeri Sorong yaitu dalam Provisi memerintahkan penangguhan atau penundaan pelaksanaan eksekusi berupa pembayaran uang yang merupakan aset kekayaan daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019.

Sementara dalam pokok perkaranya adalah
menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dan Pembatalan Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tertanggal 30 Oktober 2019 Pelawan/ Penggugat oleh karena hukum untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019 mengandung Cacat demi hu um dan tidak dapat dieksekusi (non-executable).

Menyatakan bahwa Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019 Batal demi hukum.

Mengeluarkan putusan konstitutif yang mengikat untuk membatalkan perjanjian dalam Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/ 2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019. (**/ros)

ADVERTISEMENT
Previous Post

kakdbfbs

Next Post

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

Related Posts

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
4
Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik
Berita Utama

Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik

10 September 2026
162
Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
97
Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat
Berita Utama

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
28
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan
Berita Utama

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
64
LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya
Berita Utama

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
650
Next Post
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Guna Urai Antrean, Pertamina Atur Jam Layanan Pengisian Bio Solar Subsidi di SPBU

Guna Urai Antrean, Pertamina Atur Jam Layanan Pengisian Bio Solar Subsidi di SPBU

11 September 2026
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!