
SORONG — Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melalui Subdit Tipidkor mendatangi dan menggeledah sedikitnya 13 ruangan di Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya, Jalan Pendidikan Km 7, Kota Sorong, pada Kamis (30/7/2026) malam. Penggeledahan yang dimulai pukul 19.40 WIT ini dilakukan guna mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa T.A. 2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp6,5 miliar.
Tindakan tersebut menyasar sejumlah area vital di Gedung Dewan, mulai dari ruang Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Bagian (Kabag), Kepala Subbagian (Kasubag), staf sekretariat, hingga ruang kerja para Pimpinan DPRD.

PS Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah cepat penyidik setelah kasus tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami dari Subdit Tipidkor Polda Papua Barat Daya malam ini melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya menindaklanjuti press release hari Senin kemarin, di mana perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, sudah kita naikkan statusnya ke penyidikan,” jelas Iptu Ihot di lokasi penggeledahan.
Iptu Ihot menjelaskan, barang bukti berupa dokumen-dokumen pengadaan saat ini sedang didata dan dirinci dalam berita acara penyitaan.
“Penyidikan ini masih panjang dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan,” tambahnya.
Iptu Ihot Tampubolon membeberkan, total pagu anggaran pengadaan barang dan jasa tersebut mencapai Rp8 miliar. Dari jumlah itu, anggaran yang telah dicairkan mencapai Rp6,54 miliar (81,15%) melalui 4 perusahaan penyedia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi modus berupa pekerjaan fiktif yang diduga digunakan untuk mengalihkan anggaran ke kegiatan lain, termasuk kemungkinan ke anggaran reses,” jelas Iptu Ihot.
Meskipun penggeledahan telah dilakukan dan estimasi kerugian negara sementara menyentuh Rp6,5 miliar, sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, menegaskan masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemenuhan alat bukti.
“Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Iwan P. Manurung.
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan atau tindakan hukum susulan lainnya guna mengungkap kasus ini secara tuntas.
Dikatakan bahwa keputusan menaikkan status kasus ini diambil setelah penyidik bekerja selama 6 bulan (Januari–Juli 2026) dan memeriksa sedikitnya 43 saksintermasuk 30 anggota DPRD beserta unsur pimpinan.
Perkara ini mencakup beberapa kegiatan pengadaan, antara lain Pengadaan komputer, Alat Tulis Kantor (ATK), Pengadaan makan dan minum. Kemudian kegiatan pengadaan barang dan jasa pendukung lainnya.(zii)













