• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 26 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pelaku Pembunuhan Dua Sejoli ‘Dihadiahi’ Timah Panas

by REDAKSI
5 Februari 2026
in Berita Utama, Papua Barat Daya, Sorong Raya
0
Pelaku Pembunuhan Dua Sejoli ‘Dihadiahi’ Timah Panas
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Pria berinisial YFT (35 Tahun), pelaku pembunuhan terhadap dua sejoli atau sepasang kekasih, Fita Rusniar dan Tommy Kristofel, ‘dihadiahi’ timah panas atau ditembak kakinya pada saat penangkapan oleh Satreskrim Polresta Sorong Kota di wilayah Aimas Kabupaten Sorong Papua Barat Daya, pada Rabu (04/02/2026) malam.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.IK, MH pada saat Press Conference di Mapolresta, Kamis (05/02/2026) mengatakan bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan itu di Jl. Puyuh Kelurahan Remu Utara Distrik Sorong Kota Sorong Papua Barat Daya.
Korban bernama Fita Rusniar dan Tommy Kristofel. Sedangkan Pelaku berinial YFT (35), alamat Jl. Kasturi no.8 Kelurahan Remu Distrik Sorong Kota Sorong.
“Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Barang Bukti (BB) sudah diamankan oleh penyidik, yaitu satu bilah pisau yang digunakan untuk menghabisi para korban, CCTV, 1 unit sepeda motor, baju, celana dan pakaian dalam milik korban, serta HP merk Vivo,” ujar Kapolresta.
Sedangkan pasal yang dikenakan untuk menjerat pelaku adalah pasal 466 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 7 tahun, pasal 48 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 15 tahun, atau pasal 459 KUHP ancaman hukuman 20 tahun, sesuai dengan KUHP yang baru.
Dikatakan pula oleh Kapolresta bahwa untuk kronologisnya adalah, korban perempuan (Fita) memiliki hubungan asmara dengan pelaku (YFT). Beberapa bulan terakhir hubungannya renggang, kemudian pelaku mencoba mencari tahu keberadaan korban, setelah mengetahui keberadaan korban, kemudian pelaku mendatangi rumah korban di Jl. Puyuh Remu Utara pada sekitar pukul 03.00 WIT, saat itu korban sedang tidur bersama laki-laki bernama Tommy Kristofel. Maka setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan melihat Fita sedang tidur bersama Tommy, pelaku langsung menusuk Tommy dengan pisau yang sudah disiapkan. Setelah Tommy ditusuk, korban Fita terbangun, maka pelaku juga menusuk Fita. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Aimas Kabupaten Sorong.

“Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Dengan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya muncul identitas pelaku, kemudian dilakukan pengejaran hingga saat kemarin malam pelaku dapat diringkus dengan terlebih dahulu terjadi kejar-kejaran sepeda motor, kemudian pelaku berupaya meronta melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan yang terukur tentu sebelumnya dengan prosedur yang sudah dilalui yaitu melakukan tembakan peringatan, kemudian dilumpuhkan. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polresta Sorong Kota,” ungkapnya.
Dijelaskan pula oleh Kapolresta bahwa motif pembunuhan ini adalah cemburu dan sakit hati karena korban bersama laki-laki lain.
Kapolresta juga mengatakan bahwa, orang yang membantu pelaku melarikan diri, berinisial J (30 tahun), sudah diamankan juga, karena sudah menghambat penyidikan, dan pasal berapa yang akan dikenakan nantinya, sedang didalami penyidik.
“Pelaku (YFT) ini adalah residivis, dimana pada tahun 2020 di Jayapura melakukan pembunuhan terhadap istrinya dan bapak mertuanya, pelaku ini baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K, S.IK mengatakan bahwa, sebelum melakukan aksinya pada malam itu pelaku (YFT) terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras.
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIT pelaku mendatangi rumah korban Fita di Jl. Puyuh Remu Utara, dan ketika pelaku berhasil masuk ke rumah tersebut kedua korban sedang tidur. Kemudian pelaku menusuk bagian dada Tommy, Tommy kaget dan bertanya kenapa kamu tusuk saya, kemudian pelaku menusuk Tommy lagi dengan 2 tusukan di bagian dada. Karena ada suara gaduh korban Fita terbangun, dan pelaku langsung menusuk Fita sebanyak 5 tusukan, yaitu 1 tusukan di bagian dada, 2 di bagian belakang, 1 di bagian kepala dan 1 tusukan di bagian lengan, yang mengakibatkan korban Fita langsung meninggal dunia di rumah itu. Sedangkan korban Tommy menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Sele Be Solu pada Rabu (04/02/2026) malam. (akh)

Berita Terkait

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
26
Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

22 Agustus 2026
147
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gedung RS Siloam akan Dibangun Sesuai Standar Internasional

Next Post

Polda Papua Barat Daya Bersihkan Alun-alun Aimas

Related Posts

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM
Sorong Raya

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
26
Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti
Papua Barat Daya

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

22 Agustus 2026
147
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
59
Dirgahayu RI Ke-81 Tahun, Gubernur Elisa Kambu: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata dan Pengabdian
Papua Barat Daya

Dirgahayu RI Ke-81 Tahun, Gubernur Elisa Kambu: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata dan Pengabdian

17 Agustus 2026
48
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
891
Next Post
Polda Papua Barat Daya Bersihkan Alun-alun Aimas

Polda Papua Barat Daya Bersihkan Alun-alun Aimas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!