SORONG – Pria berinisial YFT (35 Tahun), pelaku pembunuhan terhadap dua sejoli atau sepasang kekasih, Fita Rusniar dan Tommy Kristofel, ‘dihadiahi’ timah panas atau ditembak kakinya pada saat penangkapan oleh Satreskrim Polresta Sorong Kota di wilayah Aimas Kabupaten Sorong Papua Barat Daya, pada Rabu (04/02/2026) malam.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.IK, MH pada saat Press Conference di Mapolresta, Kamis (05/02/2026) mengatakan bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan itu di Jl. Puyuh Kelurahan Remu Utara Distrik Sorong Kota Sorong Papua Barat Daya.
Korban bernama Fita Rusniar dan Tommy Kristofel. Sedangkan Pelaku berinial YFT (35), alamat Jl. Kasturi no.8 Kelurahan Remu Distrik Sorong Kota Sorong.
“Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Barang Bukti (BB) sudah diamankan oleh penyidik, yaitu satu bilah pisau yang digunakan untuk menghabisi para korban, CCTV, 1 unit sepeda motor, baju, celana dan pakaian dalam milik korban, serta HP merk Vivo,” ujar Kapolresta.
Sedangkan pasal yang dikenakan untuk menjerat pelaku adalah pasal 466 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 7 tahun, pasal 48 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 15 tahun, atau pasal 459 KUHP ancaman hukuman 20 tahun, sesuai dengan KUHP yang baru.
Dikatakan pula oleh Kapolresta bahwa untuk kronologisnya adalah, korban perempuan (Fita) memiliki hubungan asmara dengan pelaku (YFT). Beberapa bulan terakhir hubungannya renggang, kemudian pelaku mencoba mencari tahu keberadaan korban, setelah mengetahui keberadaan korban, kemudian pelaku mendatangi rumah korban di Jl. Puyuh Remu Utara pada sekitar pukul 03.00 WIT, saat itu korban sedang tidur bersama laki-laki bernama Tommy Kristofel. Maka setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan melihat Fita sedang tidur bersama Tommy, pelaku langsung menusuk Tommy dengan pisau yang sudah disiapkan. Setelah Tommy ditusuk, korban Fita terbangun, maka pelaku juga menusuk Fita. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Aimas Kabupaten Sorong.

“Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Dengan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya muncul identitas pelaku, kemudian dilakukan pengejaran hingga saat kemarin malam pelaku dapat diringkus dengan terlebih dahulu terjadi kejar-kejaran sepeda motor, kemudian pelaku berupaya meronta melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan yang terukur tentu sebelumnya dengan prosedur yang sudah dilalui yaitu melakukan tembakan peringatan, kemudian dilumpuhkan. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polresta Sorong Kota,” ungkapnya.
Dijelaskan pula oleh Kapolresta bahwa motif pembunuhan ini adalah cemburu dan sakit hati karena korban bersama laki-laki lain.
Kapolresta juga mengatakan bahwa, orang yang membantu pelaku melarikan diri, berinisial J (30 tahun), sudah diamankan juga, karena sudah menghambat penyidikan, dan pasal berapa yang akan dikenakan nantinya, sedang didalami penyidik.
“Pelaku (YFT) ini adalah residivis, dimana pada tahun 2020 di Jayapura melakukan pembunuhan terhadap istrinya dan bapak mertuanya, pelaku ini baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K, S.IK mengatakan bahwa, sebelum melakukan aksinya pada malam itu pelaku (YFT) terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras.
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIT pelaku mendatangi rumah korban Fita di Jl. Puyuh Remu Utara, dan ketika pelaku berhasil masuk ke rumah tersebut kedua korban sedang tidur. Kemudian pelaku menusuk bagian dada Tommy, Tommy kaget dan bertanya kenapa kamu tusuk saya, kemudian pelaku menusuk Tommy lagi dengan 2 tusukan di bagian dada. Karena ada suara gaduh korban Fita terbangun, dan pelaku langsung menusuk Fita sebanyak 5 tusukan, yaitu 1 tusukan di bagian dada, 2 di bagian belakang, 1 di bagian kepala dan 1 tusukan di bagian lengan, yang mengakibatkan korban Fita langsung meninggal dunia di rumah itu. Sedangkan korban Tommy menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Sele Be Solu pada Rabu (04/02/2026) malam. (akh)














