• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 14 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Polhut Sorong Selatan Klarifikasi Pencatutan Nama Gakkum

by REDAKSI
7 November 2025
in Berita Utama
0
Polhut Sorong Selatan Klarifikasi Pencatutan Nama Gakkum
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT



Kepala Dinas LHKP PBD Klarifikasi Miskomunikasi Gakum & Mendesak Revisi Regulasi Kayu Tanah Adat

SORONG– Polisi Kehutanan (Polhut) di Sorong Selatan angkat bicara mengenai rekaman suara yang beredar, di mana nama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian Daerah (Polda) dicatut terkait peredaran kayu ilegal.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Polhut yang bersangkutan, Yulian Flasau dan didukung oleh Koordinator Polhut Provinsi Papua Barat Daya, Benjamin Susim. Selain itu, adapun klarifikasi miskomunikasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan PBD, Julian Kelly Kambu.

Polhut Sorong Selatan, Yulian menjelaskan bahwa penyebutan nama Gakkum dan Polda dalam pesan suara tersebut semata-mata merupakan strategi untuk memberikan efek jera kepada pengusaha kayu yang tidak berizin.

“Kami biasa Polhut, kami pakai nama Gakkum dengan Polda agar masyarakat bisa takut,” ujar Julian. Ia menegaskan bahwa institusi Gakkum sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, Jumat (7/11).

Yulian melanjutkan, alasan utama Polhut menggunakan nama instansi penegak hukum yang lebih besar adalah karena keterbatasan sumber daya dan kewenangan yang dimiliki Polhut di lapangan.

“Memang Polhut tidak bisa (menindak). Kenapa? Kita terbatas. Kita empat orang. Dan di kita Polhut sendiri tidak ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” jelas Yulian.

Menurutnya, tanpa PPNS dan jumlah personel yang memadai, penindakan terhadap pelaku illegal logging menjadi sulit dilakukan. Dengan menyampaikan ancaman bahwa kayu mereka akan ditahan dan diproses oleh Gakkum atau Polda, masyarakat atau pengusaha kayu ilegal menjadi takut untuk membawa hasil hutan ke Sorong.

Sementara itu, Benjamin Susim, Koordinator Polisi Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, secara resmi menyampaikan permohonan maaf.

“Kami sebagai Koordinator Polhut di wilayah Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Balai Gakkum* atas apa yang terjadi saat ini,” ucap Benjamin Susin.

Benjamin menjelaskan bahwa tantangan dalam penertiban illegal logging di Papua Barat Daya sangat besar, mengingat status provinsi ini yang masih baru dan Polhut masih dalam tahap pembangunan kelembagaan.

“Provinsi kami ini masih baru. Yang saat ini kami kerjakan adalah membangun kerja sama dengan mitra, terus mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi, seperti kelengkapan Polhut, terus kerja sama dengan Polda, terutama dengan Gakkum juga,” terangnya.

Ia mengakui bahwa Polhut belum bisa bergerak maksimal ke lapangan karena harus fokus pada pembenahan administrasi dan koordinasi.

“Kami Polhut sedikit dan sudah lama aktivitas ini berjalan. Sehingga kami harus membenahi hal-hal yang berkaitan dengan administrasi dulu,” tambah Benjamin.

Ke depan, Benjamin memastikan Polhut Papua Barat Daya akan membangun kerja sama yang lebih erat dengan Gakkum.

“Kami akan melakukan rapat, menyamakan persepsi terkait dengan hal-hal yang terjadi di Papua Barat Daya ini, terutama illegal logging,” pungkasnya, menegaskan komitmen untuk mengatasi peredaran kayu ilegal melalui koordinasi bersama Gakkum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, memberikan klarifikasi terkait komunikasi salah seorang stafnya yang membawa-bawa nama Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian LHK di lapangan. Ia juga memaparkan dilema terbesar yang dihadapi dalam penanganan ilegal logging, yakni isu kayu yang tumbuh di atas tanah adat, yang menurutnya membutuhkan solusi mendesak melalui revisi regulasi.

Julian Kelly Kambu menjelaskan bahwa penyebutan nama Gakum oleh stafnya bukan bermaksud menuding institusi penegak hukum tersebut terlibat dalam peredaran kayu ilegal. Hal tersebut murni merupakan strategi komunikasi di lapangan untuk menimbulkan efek gentar pada pelaku.

“Gaya komunikasi di lapangan adalah dengan membawa nama Gakum atau mungkin Polda, supaya masyarakat yang melakukan ilegal logging lebih takut daripada Polhut (Polisi Kehutanan),” tegas Julian Kelly Kambu.

Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menurunkan status Gakum atau mengatakan Gakum ikut bermain. “Kita semua wasit untuk menjaga kawasan hutan,” imbuhnya.

Mengakui adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas LHKP, Julian Kelly Kambu menyampaikan rencana untuk segera menggelar rapat koordinasi (Rakor) besar yang melibatkan seluruh mitra penegak hukum.

Rakor ini akan mengundang Gakum, Polda, Polairut, Pelindo, KSOP, Kejaksaan, Pengadilan, hingga jasa pengangkutan kontainer. Tujuannya adalah untuk menertibkan peredaran kayu dengan memeriksa sumber kayu yang masuk ke pelabuhan.

Lebih lanjut, Kelly menyoroti kendala internal Polhut di Papua Barat Daya. Meskipun Polhut berwenang melakukan penangkapan, kartu tanda anggota (KTA) stafnya saat ini banyak yang sudah mati (kedaluwarsa).

“Kami harus aktifkan kembali KTA Polhut, dan meningkatkan kapasitas SDM kami agar mereka punya kewenangan untuk berani bertindak sama dengan Gakum dan Polda di lapangan,” jelasnya.

Julian Kelly Kambu mengungkapkan bahwa masalah ilegal logging yang dilaporkan di wilayahnya seringkali berakar pada masalah kebijakan terkait kayu yang tumbuh secara alami di tanah adat masyarakat.

“Menurut kita ini ilegal, tapi menurut masyarakat, ini bukan ilegal karena mereka menebang pohon di atas tanah adat mereka. Ini dilema,” ujarnya.

Untuk mencari solusi atas dilema ini, Dinas LHKP kini tengah memperjuangkan dan mengusulkan kepada Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari untuk merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 (P.8).

Julian berharap revisi P.8 dapat mengatur secara jelas terkait pohon yang tumbuh alami di atas tanah adat, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menjual kayu mereka, bahkan dengan potensi ekspor ke luar negeri seperti Cina, sebagai upaya pemberdayaan ekonomi orang asli Papua.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa Dinas LHKP tidak alergi terhadap kritik dari media atau masyarakat, namun ia meminta agar kritik yang disampaikan selalu disertai dengan data dan fakta yang akurat.(zia)

Berita Terkait

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
14
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
54
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
34
Tags: Papua Barat Daya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sambut HKN ke-61, Dinkes Kota Sorong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Next Post

Yosina Iek Resmi Pimpin Badan Pengurus Pusat PKBF se-Tanah Papua

Related Posts

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
14
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
54
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
34
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
159
Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur
Berita Utama

Gugatan Perlawanan Gubernur Papua Barat Terhadap RIco Sia dan Max Mahare Dinyatakan Gugur

11 September 2026
25
Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik
Berita Utama

Provinsi yang Pertama Tiba di Kota Semarang, Kafilah Papua Barat Daya Disambut Welcome Drink dan Syal Batik

10 September 2026
182
Next Post
Yosina Iek Resmi Pimpin Badan Pengurus Pusat PKBF se-Tanah Papua

Yosina Iek Resmi Pimpin Badan Pengurus Pusat PKBF se-Tanah Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pererat Silaturahmi, HIKLAL Kota Sorong Gelar Maulid Nabi 1448 Hijriyah

Pererat Silaturahmi, HIKLAL Kota Sorong Gelar Maulid Nabi 1448 Hijriyah

13 September 2026
Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai  Bertarung di 9 Cabang Lomba

Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai  Bertarung di 9 Cabang Lomba

13 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!