
SORONG– Dalam upaya mempercepat penataan ulang kepemilikan tanah demi mewujudkan keadilan sosial, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Lintas Daerah Kabupaten/Kota, Rabu (6/8) di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong.
Rapat ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Didanai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus), kegiatan dihadiri oleh 55 peserta dari berbagai OPD, kepala distrik, lurah, kepala kampung, lembaga adat, dan perwakilan masyarakat adat.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Daya, Johny Way, dalam sambutannya menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar pembagian lahan, namun menyangkut struktur sosial yang lebih adil.
“Papua Barat Daya kaya sumber daya alam. Namun, tanpa penataan agraria, ini bisa menjadi sumber konflik dan ketimpangan. Reforma agraria harus berpihak pada rakyat kecil,” tegasnya.
Johny juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi serta validasi data antarwilayah agar redistribusi tanah bisa tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengungkapkan bahwa seluruh wilayah provinsi, termasuk Raja Ampat, telah memiliki SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
“Kami akui dananya kecil, tapi masalahnya banyak. Kami berharap ada tambahan anggaran ke depan karena kami sering jadi sasaran demo terkait tanah adat,” ujarnya.
Kelly juga mendorong adanya sosialisasi lebih luas agar masyarakat memahami proses sertifikasi tanah dan bisa mengklaim haknya secara sah.
Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menguraikan bahwa reforma agraria terdiri dari penataan aset dan penataan akses. Meski begitu, tantangan seperti tumpang tindih hak dan konflik agraria masih menjadi kendala. “Kalau semua pengatur tanah duduk satu meja, persoalan teknis seperti beda koordinat bisa segera diselesaikan,” kata Rudi.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan kunci percepatan.Dalam rapat tersebut, disepakati pentingnya pemetaan objek dan subjek reforma agraria, penetapan wilayah prioritas, serta penyusunan rencana aksi yang dapat langsung diimplementasikan.
“Kolaborasi lintas sektor harus terus diperkuat demi terwujudnya reforma agraria yang inklusif, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(zia)












