
SORONG – Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Timur, Dian Patria, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak di Kota Sorong masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari banyaknya tunggakan pajak yang belum diselesaikan hingga saat ini.
“Permasalahan ini sudah berulang kali terjadi. Masih ada pelaku usaha yang menunggak pajak,” ujar Dian Patria kepada awak media usai melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Sorong.
Dian memaparkan, hasil rapat tersebut mencatat total tunggakan pajak dari para pelaku usaha di Kota Sorong mencapai Rp12.297.193.333. Dari jumlah tersebut, tunggakan pajak terbesar berasal dari Vega Prime Hotel Sorong yang mencapai Rp1.901.903.663.
“Vega Hotel ini sudah bolak-balik kita ingatkan. Hari ini kami pasang papan plang peringatan. Kalau tidak diindahkan, izinnya akan kami bekukan. Jika tidak melakukan pembayaran dalam waktu 3×24 jam, hotel akan ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Dian.
Selain Vega Prime Hotel, KPK juga mencatat sejumlah pelaku usaha lain yang masih memiliki tunggakan pajak, di antaranya M Hotel Sorong, Royal Mamberamo Hotel, Hotel Marina Mamberamo, Belagri Hotel, The Belagri, Luxio Hotel, serta beberapa restoran seperti Republik Seafood dan Selagi Dingin.
Tak hanya sektor perhotelan dan restoran, sejumlah perusahaan pertambangan Galian C seperti PT PII dan PT AKAM juga masuk dalam daftar penunggak pajak yang mendapat perhatian dari KPK.
Dian menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi dan peningkatan penerimaan daerah. KPK akan terus mengawal dan memastikan para pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum Vega Prime Hotel Sorong, Jefri Lambiombir, mengakui bahwa pihaknya menunggak pembayaran pajak sebesar Rp1,9 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan, melainkan karena kondisi keuangan hotel yang terdampak efisiensi anggaran pemerintah pusat serta adanya sejumlah piutang dari instansi-instansi, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong.
Menurut Jefri, sejak adanya penghematan anggaran oleh pemerintah pusat, okupansi hotel mengalami penurunan signifikan. Biasanya, hotel mendapatkan pemasukan rutin dari kegiatan-kegiatan instansi pemerintah daerah dan BUMN seperti rapat, pelatihan, serta event lainnya.
Ia menjelaskan bahwa nilai tunggakan dari KPU Kota Sorong mencapai Rp2.761.385.402. Piutang ini menjadi beban besar bagi manajemen hotel karena belum ada kejelasan pembayaran.
“Pajak memang adalah kewajiban kami. Bukan karena kami tidak mau membayar. Tapi karena ada faktor yaitu tunggakan orang yang berutang di kami membuat kami kewalahan juga membayar pajak. Salah satunya KPU Kota Sorong yang paling besar Rp2,7 miliar. Nilainya bahkan bisa menutupi seluruh tunggakan pajak kami,” ujar Jefri dalam keterangannya kepada media.
“Bukan cuma kami, saja yang menunggak pajak, tapi hotel-hotel lain juga mengalami hal yang sama. Tunggakan kami sejak Desember hingga bulan berjalan. Tapi kami tetap berupaya melakukan pembayaran secara bertahap. Terakhir, kami lakukan pembayaran secara cicil pada 25 Juli,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dilaporkan memasang plang tanda peringatan di depan Hotel Vega Prime Sorong dan beberapa pelaku usaha yang menunggak sebagai bagian dari upaya penagihan pajak daerah yang menunggak.(zia)













