• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 23 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Penetapan Tersangka, Polresta Sorong Kota Dipraperadilankan

by admin
7 Februari 2024
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Sorong Raya
0

Michael Remizaldy Jacobus dan Markus Souissa, saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/2). (Rusmin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah oleh penyidik Polresta Sorong Kota, yakni JW, YS dan EB, melalui tim kuasa hukumnya, melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Sorong. Permintaan pemeriksaan praperadilan diajukan Markus Souissa,SH, Frans Daniel Wattimena,SH, Aprilia Souissa,SH dan Michael Remizaldu Jacobus,SH,MH, selaku kuasa hukum tersangka. Permintaan praperadilan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu (7/2), dan telah terdaftar dalam registrasi perkara No.1/Pid/Pra/2024/PN.Sor.

Michael Remizaldy Jacobus,SH,MH selaku anggota tim lawyer JW, YS dan EB, dalam konfrensi pers di Fave Hotel, Rabu (7/2) mengatakan, perlawanan hukum yang ditempuh pihaknya pasca ditetapkan sebagai tersangka yakni mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sorong.

Berita Terkait

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
3
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
6
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
59

Diungkapkannya, beberapa kejanggalan yang pihaknya lihat dari kasus kliennya ini, yakni sampai hari ini tidak ada objek pasti yang bisa dipublis oleh Polresta Sorong Kota terkait dokumen palsu yang menjerat kliennya. “Coba teman-teman lihat, Kapolresta bilang pemalsuan sertifikat, tapi pernyataan lawyernya pelapor bilang Surat Pelapasan Hak. Klien kami juga itu bicara tentang pelepasan hak, jadi sebenarnya surat palsu apa yang dipersoalkan dalam kasus ini,” ucapnya.

Kalau berbicara akta otentik sertifikat lanjut Michael Jacobus, sertifikat tanah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. “Jadi pertanyaan, alat bukti apa yang mengkonfirmasi bahwa sertifikat itu palsu. Teregistrasi, sertifikatnya asli. Kalau memang ada persoalan secara prosedur terbitnya sertifikat, itu bukan ranah pidana tapi administrasi, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara kalau memang ada kekeliruan prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut,” tegasnya. “Kalau pihak kepolisian katakan akta otentik dalam perkara ini dokumennya sertifikat, sertifikat mana yang palsu, ya kan. Itu yang mau kita pertanyakan di proses praperadilan penetapan tersangka terhadap klien kami,” sambungnya.

Jika penyidik menyangkakan yang palsu itu dokumen Surat Pelepasan Hak dan menuduh klien kami yang memalsukannya, Michael mengatakan JW usianya sudah 60-an, computer sama printer saja tidak paham, bagaimana bisa menuduh dia yang buat. “Kemudian, logikanya membuat surat belum berarti membuat surat palsu. Maksudnya apa? Contoh tukang rental print, itu kan membuat surat, sepanjang tidak ditandatangani oleh pihak yang berkedudukan hukum untuk itu, surat itu kan kosong, tidak ada akibat hukum. Nah sekarang apakah klien saya mempunyai otoritas untuk membuat surat ini memiliki legal standing, dampak hukum, itu yang kita mau uji dalam praperadilan,” tandasnya.

Berbicara mengenai surat palsu, Michael mengatakan sekarang pertanyaannya siapa yang memberikan persetujuan terhadap isi suratnya. “Kalau yang memberikan persetujuan pak Salmon, dia kan bukan orang buta huruf, dia bisa baca isi suratnya apa, kalau isinya palsu ya dia bisa tolak tidak tandatangani, ya kan. Kalau misalnya dibantu rental bikin suratnya, dia kan punya kewenangan untuk menolak, oo ini nggak benar ini, ya kan. Dia kan orang tidak buta huruf, atau orang bodoh, dia sekolah S-2. Dia sebagai pemilik hak, melepaskan hak dengan menandatangani disitu, berarti ketika dia menandatangani, dia membenarkan isi suratnya itu, terlepas dari tukang rental atau siapa yang membantu membuat surat pelepasan itu, tetapi isinya dikonfirmasi kebenarannya dengan tandatangan, ya kan,” tukasnya.

Contoh saja lanjut Michael, presiden menandatangani surat, apakah presiden yang mengetik dan membuat surat itu, kan tidak. “Karena itu, dipahami dulu mana yang membuat surat dan mana yang membuat surat palsu. Kalau dibilang itu palsu, mengapa dibenarkan oleh pak Salmon, dibenarkan oleh Lembaga Adat, dibenarkan oleh pemerintah kelurahan,” ucapnya.

Terkait dengan pelapor yang juga punya surat pelepasan hak tahun 2013, dan itu dibenarkan juga oleh lembaga-lembaga adat dan pemerintah, Michael menyatakan bahwa kalau lembaganya membenarkan dua-duanya, apakah itu termasuk pidana, kan bukan, harusnya disengketakan secara perdata, diuji, mana yang betul-betul sah sah secara hukum, historical kepemilikan dan lain-lain, itu diuji secara perdata, bukan lewat jalur pidana.

“Ketika kita pun sudah mengajukan gugatan perdata, harusnya berdasarkan pasal 81 KUHPidana, laporan pidana perkaranya ditangguhkan, tunggu siapa yang memiliki legal standing, pelapor memiliki legal standing atau tidak. Legal standing sementara kita uji di gugatan perdata, kok dipaksakan dinaikkan penyidikan,” tegas Michael Jacobus. (ian)

Tags: Gugatan PraperadilanKota SorongMichael Remizaldu JacobusPapua Barat DayaPengadilan Negeri SorongPolresta Sorong
ADVERTISEMENT
Previous Post

Proyek Kabel Laut Internasional ICE IV Dorong Konektivitas Intra Asia ke India

Next Post

HUT Ke- 16, Oktasari Harap Gerindra Papua Barat Daya jadi Pemenang di Pemilu

Related Posts

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis
Lintas Papua

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
3
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua
Lintas Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
6
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
59
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
127
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional
Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
13
Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman
Nasional

Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman

14 September 2026
126
Next Post
HUT Ke- 16, Oktasari Harap Gerindra Papua Barat Daya jadi Pemenang di Pemilu

HUT Ke- 16, Oktasari Harap Gerindra Papua Barat Daya jadi Pemenang di Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

23 September 2026
Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!