AIMAS – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sorong, Dr. Salmon Samori, S.Sos, M.Si meluruskan beredarnya informasi terkait telah dibuka kembali izin operasi perusahaan kelapa sawit yang telah dicabut oleh mantan Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru, SH, M.Si pada tahun 2022 lalu.
Dimana pada saat itu, Pemerintah Kabupaten Sorong telah berkomitmen untuk tidak lagi memberikan izin kepada perusahaan kelapa sawit baru. Melainkan, tetap memaksimalkan pembinaan terhadap pengelolaan perusahaan sawit yang masih eksisting sesuai aturan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Kadis PMPTSP Kabupaten Sorong mebenarkan bahwa pihaknya telah menandatangani surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi PT Sorong Global Lestari (SGL). Namun menurutnya, perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang baru masuk ke wilayah Kabupaten Sorong.
“PT SGL masuk menggantikan PT Inti Kebun Lestari yang saat itu izinnya dicabut. Yang mana perusahaan itu merupakan satu dari tiga perusahaan yang tergabung dalam satu grup yang sama. Saat itu PT IKL dicabut sementara 2 perusahaan lainnya masih eksiating. Jadi bukan perusahaan baru,” terang Samori kepada Radar Sorong.
Dikatakan Samori, setelah dilakukan peninjauan, PT SGL tersebut akan beroperasi di lokasi yang sama yang sebelumnya menjadi ladang operasi PT IKL. Selain itu, disetujuinya izin tersebut juga dianggap telah sesuai dengan proses yang ada.
“Perlu saya jelaskan bahwa izin lokasi atau PKKPR merupakan bagian yang secara umum diperbolehkan bagi pelaju usaha, siapapun itu. Kalaupun nanti secara teknis, misalnya menyangkut izin usaha pertanian ataupun AMDAL, itu kembali kepada pelaku usaha itu sendiri,” kata Samori.
Sehingga, lanjutnya, dalam pengajuan yang disampaikan ketika PKKPR itu kewenangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyetujui apabila izin itu nanti akan dikeluarkan atas koordinasi dengan beberapa instansi terkait yang ada di Pemerintah Kabupaten Sorong.
Di samping itu, kata Samori, pihaknya juga tidak bisa mengabaikan rencana investasi yang tujuannya adalah menambah sumber pendapatan daerah. Tetapi dari PKKPR yang diajukan itu juga bukan keputusan final, melainkan akan kembali kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Meskipun PKKPR disetujui kemudian masyarakat menolak, maka tidak masalah. Artinya dengan disetujuinya PKKPR, tidak serta-merta perusahaan pasti beroperasi. Karena saya pun tidak bisa membatasi, apalagi itu permohonan di area yang memang sudah mereka kelola sebelumnya,” bebernya.
Selain itu, rencana investasi ini adalah rencana perusahaan yang juga sudah dilakukan di awal dulu. Sehingga kemungkinan pihak perusahaan pun juga merasa enggan kehilangan area konsensi yang sudah ada tersebut.
Ditegaskan Samori, dikeluarkannya PKKPR bukanlah bukanlah syarat mutlak berdirinya perusahaan, melainkan hanya bagian dari proses. Setelah disetujuinya PKKPR, pelaku usaha tetap wajib untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat terkait boleh tidaknya perusahan hadir di sana.
“PKKPR ini tidak berarti mencaplok hak dan keputusan masyarakat. Saya tegaskan kembali, keputusan akhir ada pada masyarakat, namun pemerintah juga tidak bisa membatasi rencana investasi yang hendak masuk,” tandasnya.
Diketahui, dari 32.000 hektar lahan yang sebelumnya menjadi ladang operasi PT IKL, 16.000 diantaranya akan dijadikan ladang bagi PT SGL. (ayu)













