• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 26 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

‘Ijin PBPH Tidak Akan Diterbitkan Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat Pemilik Ulayat’

by admin
14 November 2023
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Sorong Raya
0
‘Ijin PBPH Tidak Akan Diterbitkan Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat Pemilik Ulayat’

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi, dalam salah satu satu kegiatan, baru-baru ini. (Dok/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dulunya HPH (Hak Pengusahaan Hutan), tidak akan diberikan kepada pemohon/investor, tanpa adanya persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat kawasan hutan yang dimohonkan PBPH. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menanggapi aksi demo yang dilakukan perwakilan masyarakat, mahasiswa dan kelompok adat di kantor Dinas LHKP PBD yang menuntut pencabutan ijin tiga perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong.

Ditemui Radar Sorong di Rylich Panorama Hotel Sorong, Senin (13/11/2023), Kelly mengatakan terkait tuntutan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa semua proses perijinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya, dulunya sudah terproses di provinsi induk, Papua Barat. Untuk Papua Barat Daya sendiri, sampai hari ini belum ada satupun Rekomendasi Gubernur yang dikeluarkan, padahal Rekomandasi Gubernur merupakan salah satu syarat untuk proses pengurusan PBPH di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Berita Terkait

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
5
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
8
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
62

Diterangkannya, Rekomendasi Gubernur bisa diterbitkan setelah OPD teknis terkait dalam hal ini Dinas LHKP memberikan Persetujuan Teknis (Pertek) terkait permohonan PBPH yang masuk ke Pemprov Papua Barat Daya. Persetujuan Teknis dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan diantaranya Telaahan Fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan, juga melihat Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), Peta Pelarangan Pemanfaatan Kawasan Hutan, Peta Arahan Pemanfaatan Hutan, juga ada Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Peta-peta ini semua akan dilakukan overlay, untuk memastikan apakah kawasan hutan yang diajukan permohonan PBPH tersebut memenuhi syarat  dan bisa diproses lebih lanjut atau tidak,” terangnya.

Bukan hanya itu lanjut Kelly, pihaknya di Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, menambah satu syarat yang harus dilalui pemohon PBPH agar pihaknya bisa memberikan Persetujuan Teknis (Pertek) yang menjadi dasar diterbitkannya Rekomendasi Gubernur. “Syaratnya apa, kami minta kepada pemohon untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat di kawasan atau lokasi rencana PBPH tersebut, termasuk juga dengan aparat pemerintahan dari tingkat bawah,” jelasnya.

Karena itu, Kelly mengingatkan kepada calon investor pemohon PBPH untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat, sehingga masyarakat memahami tentang kehadiran perusahaan pemohon PBPH. “Jadi, istilahnya pemohon PBPH datang kulonuwun, permisi, dan menyampaikan rencana mereka. Saran dan masukan dari masyarakat kemudian dilaporkan sehingga bisa kami jadikan dasar pertimbangan yang kemudian kami tuangkan ke dalam Persetujuan Teknis (Pertek) yang menjadi dasar diterbitkannya Rekomendasi Gubernur,” terang Kelly Kambu.

Dijelaskannya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, telah mengatur bahwa Rekomendasi Gubernur sebagai syarat dibuatnya Persetujuan Komitmen Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. “Persetujuan Komitmen itu diantaranya berisikan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemohon sebelum mendapatkan ijin, itu harus berkonsultasi dengan masyarakat saat kajian amdal melalui konsultasi public, kemudian penetapan titik koordinat lokasi rencana PBPH bersama masyarakat adat pemilik hak ulayat,” jelas Kelly.  

Ditegaskannya, proses perijinan PBPH pascapenetapan UU Cipta Kerja, memberikan ruang yang besar bagi keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Rekomendasi Gubernur tidak akan diterbitkan tanpa adanya persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat. “Dan perlu dipahami bersama, Rekomendasi Gubernur terkait permohonan PBPH itu bukan ijin, tetapi merupakan satu tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan ijin PBPH yang nantinya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Intinya, pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja, kalau masyarakat tidak setuju maka ijin PBPH tidak akan diberikan. Dan perlu diingat, Pemerintah Provinsi tidak memberikan ijin. Kawasan Hutan memang kewenangannya ada di provinsi, tapi provinsi tidak memberikan ijin, karena kewenangan mengeluarkan ijin PBPH itu sepenuhnya di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Namun demikian, proses di Kementerian tidak akan berjalan sebelum proses di tingkat provinsi dilalui,” tegas Kelly Kambu. (ian)

ADVERTISEMENT
Tags: Dinas LHKP PBDDinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat DayaJulian Kelly KambuKabupaten SorongKelly KambuKota SorongPapua Barat DayaPBPH di Papua Barat DayaPerijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pagama Siap Sambut Kedatangan Capres Ganjar Pranowo di Sorong

Next Post

3 Profesor Malaysia Kunjungi Sekretariat BPW KKSS Papua Barat Daya

Related Posts

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis
Lintas Papua

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
5
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua
Lintas Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
8
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
62
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
130
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional
Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
13
Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman
Nasional

Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman

14 September 2026
127
Next Post
3 Profesor Malaysia Kunjungi Sekretariat BPW KKSS Papua Barat Daya

3 Profesor Malaysia Kunjungi Sekretariat BPW KKSS Papua Barat Daya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Asian Games 2026 Tayang di MAXStream TV IndiHome Tanpa Biaya Tambahan

Asian Games 2026 Tayang di MAXStream TV IndiHome Tanpa Biaya Tambahan

25 September 2026
Indonesia Pelopori Manta Impact Bond, Skema Pembiayaan Konservasi Pari Manta Pertama di Dunia

Indonesia Pelopori Manta Impact Bond, Skema Pembiayaan Konservasi Pari Manta Pertama di Dunia

25 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!