SORONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong telah menetapkan 485 Bakal Calon Legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Sedangkan 20 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebanyak 485 bacaleg yang masuk dalam DCS tersebar di 4 Daerah Pemilihan (Dapil) ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kota Sorong di Kantor KPU Kota Sorong, Jumat (18/8) malam.
Usai menetapkan pleno, Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Kambuaya mengatakan bahwa mulai dari tahapan pengajuan, 18 Partai Politik (Parpol) mengajukan sebanyak 505 Bacaleg. Tetapi setelah melalui proses verifikasi administrasi kemudian perbaikan, pencermatan dan verifikasi administrasi, ada 20 bacaleg berstatus TMS sehingga yang dapat ditetapkan sebagai DCS sebanyak 485 orang.
“Setelah dilakukan tahapan dari pencermatan rancangan DCS, penyusunan dan Verifikasi administrasi dokumen DCS para Bacaleg. Sampai pada tahapan penetapan DCS, yang memenuhi syarat yaitu sebanyak 485 bacaleg dengan rincian bacaleg laki-laki 312 dan perempuan 173 orang. Kemudian keterwakilan kuota perempuan terisi 30% di penetapan Daftar Calon Sementara,” katanya kepada Radar Sorong, Sabtu (19/8).
Dikatakan bahwa Penetapan kepada 18 partai dan Daftar Calon Sementara 485 tersebar mulai dari Dapil 1 yaitu Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Barat dan Distrik Maladumes. Dapil 2 yaitu Distrik Sorong, Distrik Sorong Kota dan Distrik Malasimsa. Dapil 3 Distrik Sorong Utara, Distrik Sorong Timur dan Distrik Klaurung. Dapil 4 yaitu Distrik Sorong Manoi.
“Selanjutnya setelah penetapan, KPU Kota Sorong telah mengumumkan DCS yang telah ditetapkan di media massa, media cetak maupun media online,” katanya.
Balthasar Kambuaya mengatakan bahwa Sesuai tahapan, KPU Kota Sorong menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut. Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Kambuaya mengatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka KPU Kota Sorong mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Sorong.
“Persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) memenuhi kuota 30 persen. Jadi terakomodir,” katanya.
Dikatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR Kota Sorong yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
Sesuai tahapan, KPU Kota Sorong, Balthasar mengatakan pihaknya akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Sorong.
“Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Sorong melalui Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. atau ke Kantor KPU Kota Sorong dengan alamat Jl. Sorong Makbon KM. 12 Masuk. Bisa juga melalui E-Mail: kpusorongkota@gmail.com,” pungkasnya.(zia)














