SORONG-Usai pengembalian berkas perbaikan bakal calon (Bacaleg) anggota legislatif DPR dan calon anggota DPD RI Papua Barat Daya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya tengah melaksanakan verifikasi berkas perbaikan.
Ketua KPU PBD, Andarias Kambu menjelaskan 12 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan 573 calon anggota DPR provinsi dari 18 partai politik telah mengembalikan berkas perbaikan yang dikembalikan KPU PBD beberapa waktu lalu.
“Semua calon anggota DPD RI maupun DPR Papua Barat Daya telah mengembalikan berkas perbaikannya,”jelasnya kepada Radar Sorong, Selasa (11/7).
Andarias menuturkan selanjutnya tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan bakal calon DPR provinsi maupun DPD RI. Verifikasi ini berlangsung hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
“Kemarin sudah dilakukan perbaikan dokumen yang kurang-kurang dari bacaleg. Kemudian dokumennya dikembalikan ke kita dan sekarang tahapan verifikasi dokumen perbaikannya,”ungkapnya.
Diakui Andarias, dalam tahapan proses perbaikan ada bacaleg yang pindah partai maupun bacaleg mantan narapida. Andreas tidak dapat merincihkan secara detail partai mana saja dan jumlah bacalegnya.
“Ada bacaleg dari partai A pindah lagi ke bacaleg partai B, lebih dari satu bacaleg. Ada juga bacaleg yang berstatus mantan narapidana. Hanya saja saya tidak hafal, nanti kami cek dulu yah biar tidak salah,”ujarnya.
Sejauh ini masih dalam tahapan verifikasi berkas perbaikan dari masing-masing bacaleg.(rin)















