• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 10 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Lahan 900 Meter Persegi beserta 4 Bangunan di Km 8 Dieksekusi

by admin
27 Juni 2023
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Metro Sorong, Sorong Raya
0
Lahan 900 Meter Persegi beserta 4 Bangunan di Km 8 Dieksekusi

Proses Eksekusi dengan merubuhkan salah satu rumah makan. (Rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Lahan seluas 900 m² berserta 4 bangunan yang terletak di jalan Frans Kaisiepo Km 8 Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, dieksekusi Pengadilan Negeri Sorong pada Selasa (27/6). Lahan tersebut diketahui milik Ny. Ong Venty Thenu.

Proses eksekusi melibatkan 1 eksavator untuk menghancurkan 4 bangunan, kemudian pihak keamanan yakni Polresta Sorong Kota, anggota Brimob dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan dan bangunan. Lahan seluas 900 m² terdiri dari 3 sertifikat, namun salah satu sertifikat dengan nomor HGB 194 telah berdiri 4 bangunan, yang telah dieksekusi.

Berita Terkait

Putusan PN Sorong Inkrah, KPU Didesak Segera Lakukan PAW Anggota DPRK

Putusan PN Sorong Inkrah, KPU Didesak Segera Lakukan PAW Anggota DPRK

10 Oktober 2026
6
Team Paniki Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Team Paniki Amankan Terduga Pelaku Curanmor

9 Oktober 2026
9
Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
43

Kuasa Hukum Pemohon, Mardin menjelaskan kliennya yakni Ny. Ong Venty Thenu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah memohonkan untuk dilakukan pengosongan lahan.”Inilah yang kami lakukan sebagaimana dalam amar putusan. Berdasarkan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap putusan perkara nomor 13, klien kami melawan termohon H. Said,” jelas Mardin kepada awak media, Selasa (27/6).

Dikatakan Mardin, sebelumnya pihak termohon sudah mengajukan perlawanan. Dan di tahun 2020 turun putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kliennya. “Kami berdasarkan perintah mau tidak mau harus mengajukan permohonan eksekusi yang sudah dilaksanakan PN Sorong,” ujarnya.

Proses eksekusi, sambung Mardin, berlangsung diatas lahan seluas 300 m². Sementara lahan lainnya seluas 600 m², tidak ada bangunan apapun diatasnya. “Total luas keseluruhan adalah 900 meter persegi yang terbagi dalam 3 sertifikat. Hanya saja salah satu sertifikat didapati ada beberapa bangunan diatasnya yang kami minta untuk dikosongkan sehingga dilakukan eksekusi,” jelasnya.

Diakuinya, kasus perdata ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Dengan, putusan di Pengadilan Tinggi tahun 2020 dan dari pihak tergugat yakni H. Said tidak melakukan upaya hukum kasasi, sehingga Pengadilan Tinggi incrah dan berkekuatan hukum tetap. (rin)

Tags: Eksekusi BangunanEksekusi LahanJuru Sita PN SorongKota SorongPapua Barat DayaPengadilan Negeri SorongPN Sorong
ADVERTISEMENT
Previous Post

Animo Aplikasi PLN Mobile di Tanah Papua Tinggi, Sudah 185.856 Pengguna

Next Post

Politikus Partai Hanura Yustus Kambu Sumbang 1 Ekor Sapi Kurban

Related Posts

Putusan PN Sorong Inkrah, KPU Didesak Segera Lakukan PAW Anggota DPRK
Metro Sorong

Putusan PN Sorong Inkrah, KPU Didesak Segera Lakukan PAW Anggota DPRK

10 Oktober 2026
6
Team Paniki Amankan Terduga Pelaku Curanmor
Metro Sorong

Team Paniki Amankan Terduga Pelaku Curanmor

9 Oktober 2026
9
Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis
Berita Utama

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
43
Wali Kota Sorong Tinjau TPA Terbakar, Asap Pekat Ancam 302 Ribu Warga
Metro Sorong

Wali Kota Sorong Tinjau TPA Terbakar, Asap Pekat Ancam 302 Ribu Warga

9 Oktober 2026
22
1.463 Titik Api Karhutla di Papua Barat Daya Ganggu Penerbangan
Metro Sorong

1.463 Titik Api Karhutla di Papua Barat Daya Ganggu Penerbangan

9 Oktober 2026
57
Polda Papua Barat Daya Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Warmon Kokoda SP3
Metro Sorong

Polda Papua Barat Daya Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Warmon Kokoda SP3

8 Oktober 2026
10
Next Post
Politikus Partai Hanura Yustus Kambu Sumbang 1 Ekor Sapi Kurban

Politikus Partai Hanura Yustus Kambu Sumbang 1 Ekor Sapi Kurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Putusan PN Sorong Inkrah, KPU Didesak Segera Lakukan PAW Anggota DPRK

Putusan PN Sorong Inkrah, KPU Didesak Segera Lakukan PAW Anggota DPRK

10 Oktober 2026
Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI Nasional di Road to DTIIF 2026

Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI Nasional di Road to DTIIF 2026

9 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!