AIMAS – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan PBD mendorong seluruh satuan pendidikan mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berbasis aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (Arkas).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya, Adrian Howay, menyebutkan seluruh satuan pendidikan yang dimaksud yakni mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK.
Penggunaan aplikasi Arkas yang telah disiapkan Kemdikbudristek dalam pengelolaan dana BOS bertujuan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dana BOS itu sendiri.
“Sesuai fungsinya, aplikasi Arkas didesain untuk mendukung pengelolaan dana BOS yang transparan, akuntabel dan berkesinambungan dalam realisasinya dari setiap sekolah. Harapannya dengan pengelolaan yang penuh transparansi maka akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan setiap di jenjang satuan pendidikan,” jelas Adrian.
Pihaknya menilai, penggunaan aplikasi Arkas menjadi hal yang sangat perlu dilakukan di tiap sekolah. Oleh karena itu, perlu juga dilakukannya kegiatan sosialisasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Sosialisasi tersebut diikuti seluruh kepala sekolah dan operator dari satuan pendidikan di enam kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang berlangsung selama tiga hari, dengan menghadirkan narasumber dari Tim Arkas Direktorat Jenderal PAUD dan Dikdasmen Kemdikbudristek.
“Kegiatan ini sangat penting diikuti oleh Kepala Sekolah dan para operator, karena mereka yang akan menjadi user dalam penerapan aplikasi tersebut nantinya. Sehingga para user dari setiap satuan pendidikan di Provinsi PBD ini perlu memahami dengan baik dan benar bagaimana cara menggunakan dan memanfaatkan aplikasi Arkas,” sebut Adrian.
Disebutkan Adrian, Aplikasi Arkas dapat dimanfaatkan untuk membantu setiap sekolah dalam penyusunan perencanaan berbasis peta mutu pendidikan. Dimana perencanaannya juga dibuat berdasarkan skala prioritas dan sesuai kebutuhan.
“Dalam penyusunan perencanaan itu tentunya diarahkan untuk memilih mana yang lebih diprioritaskan dan mana yang tidak, sehingga tidak asal-asalan dalam proses penyusunan perencanaan. Dengan demikian maka penggunaan anggaran dana BOS bisa benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Ditambahkan Adrian, skema penyaluran dana BOS dari pusat ke Provinsi PBD berbeda dengan sebelumnya. Jika tahun sebelumnya besaran dana BOS dilihat dari banyaknya jumlah siswa, maka tahun ini justru nilai yang disalurkan BOS dilihat dari sisi kondisi sekolah yang berada di pedalaman atau di daerah sulit dijangkau.
Sementara itu, Tim Arkas Direktorat Jenderal PAUD dan Dikdasmen Kemdikbudristek Sudarno, menjelaskan Arkas merupakan sistem yang disediakan oleh Kemdikbudristek berbentuk aplikasi yang dapat diinstal di perangkat komputer milik satuan pendidikan.
“Arkas dikembangkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban BOS,” jelas Sudarno.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS, Arkas merupakan aplikasi tunggal satuan pendidikan untuk perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Artinya, satuan pendidikan yang menggunakan Aplikasi selain Arkas diharapkan segera beralih ke Arkas,” imbaunya.
Provinsi Papua Barat Daya, sebut dia, juga mendapatkan dana BOS, maka pengelolaan keuangan sekolah diwajibkan menggunakan alat bantu yakni Arkas.
“Maka sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada setiap pengelola dana BOS di seluruh satuan pendidikan untuk menggunakan aplikasi Arkas,” pungkasnya. (ayu)















