Kawal Kebijakan Daerah, Satpol PP Soaialisasikan Perda Miras dan Ternak
AIMAS – Dalam rangka mengawal kebijakan daerah, Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 30 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Perda nomor 06 Tahun 2017 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak di wilayah Kabupaten Sorong.
Pj Bupati Sorong melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Cliff Agus Japsenang, S.Sos, M.Si dalam arahannya mengatakan bahwa 10 tahun usia Perda Miras sejak dilahirkan pada 2013 lalu belum diimplementasikan secara maksimal. Sama halnya dengan Perda Ternak yang juga menginjak usia 7 tahun.
“Perda Nomor 30 Tahun 2013 peraturan daerah sudah 10 Tahun usianya dan baru hari ini disosialisasikan. Ini jika diibaratkan dengan manusia, seperti anak sudah bisa jalan dan lari baru diperkenalkan,” ujar Sekda.
Ditegaskan Sekda, bahwa tugas Satpol PP adalah untuk mengamankan seluruh kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Termasuk juga dalam pengawasan penjualan minuman beralkohol atau Miras.
Sayangnya, kata Sekda, Satpol PP masih belum mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan tak jarang oknum anggota Satpol PP yang juga turut melanggar aturan tersebut.
“Tanggung jawab Satpol PP adalah untuk mengamankan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Ini yang menjadi persoalan kita kalau anggota Satpol PP sendiri tidak bisa menjalakan tugas dengan baik, apalagi malah ikut-ikutan melanggar,” tegas Sekda
Diungkapkan Sekda pemberantasan miras di Kabupaten Sorong menjadi PR besar. Oleh karenanya pelaksanaannya tidak hanya mengandalkan anggota Satpol PP saja. Melainkan juga melibatkan aparat kepolisan untuk memberantas peredaran Miras di wilayah Kabupaten Sorong, khususnya yang tidak selaras dengan Perda.
Sebab berdasarkan data dari kepolisian bahwa banyak tindak kriminalitas juga angka kecelakaan lalu lintas yang dipicu karena pengaruh Miras.
Oleh karenanya, Sekda mengajak seluruh OPD, Distrik, Kelurahan mensosialisasikan Perda Miras dan pemeliharaan penertiban ternak di wilayah Kabupaten Sorong supaya apa yang dibahas tidak berakhir pada momen sosialisasi. Melainkan dapat diteruskan kepada warga masyarakat lainnya. (ayu)















