• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 20 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Mantan Narapidana Bisa Daftar Caleg

by admin
10 Mei 2023
in Metro Sorong
0
Mantan Narapidana Bisa Daftar Caleg

Pjs. Ketua KPU Papua Barat Daya, Fatmawati, S.Pd.I.(Rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG- Mantan terpidana bisa mendaftarkan diri dalam pencalonan anggota DPRD provinsi, DPR RI dan DPR kabupaten/kota. Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023. Rabu (10/5).

  Pjs. Ketua KPU Papua Barat Daya, Fatmawati,S.Pd.I menjelaskan, mantan terpidana dapat menjadi bakal calon anggota DPR. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, untuk mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, siapkan surat dari Kepala Lapas bahwa telah menyelesaikan masa tahanan, bebas murni.

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Temukan 21 Ekor Nuri Hitam di KM Sinabung

Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Temukan 21 Ekor Nuri Hitam di KM Sinabung

19 Oktober 2026
6
Patut Diapresiasi! Kapolda dan Wakapolda Papua Barat Daya Turun Tangan Langsung Atur Lalu Lintas

Patut Diapresiasi! Kapolda dan Wakapolda Papua Barat Daya Turun Tangan Langsung Atur Lalu Lintas

19 Oktober 2026
9
Kota Sorong ‘Dihantam’ Inflasi, TPID Kumpulkan Stakeholder dan Perlebar Pengawasan di Lapangan

Kota Sorong ‘Dihantam’ Inflasi, TPID Kumpulkan Stakeholder dan Perlebar Pengawasan di Lapangan

17 Oktober 2026
16

  Kemudian, sambung Fatmawati dokumen putusan pengadilan dan ketiga dokumen yang menandakan bahwa dia telah menyampaikan kepada publik tentang jati dirinya sebagai mantan terpidana, jenis pidananya dan kemudian berapa tahun kurungan penjara.

  Selanjutnya, untuk mantan terpidana dengan ancaman dibawah 5 tahun, cukup membawa dokumen surat keputusan pengadilan kemudian pengumuman atau penyampaian ke media terkait latar belakangnya sebagai terpidana dan jenis kasusnya.

  “Baik media cetak maupun elektronik,”jelasnya kepada awak media.

Namun, tambah Fatmawati hingga saat ini belum ada Bacaleg mantan narapidana yang mendaftarkan diri.

“Kami sampaikan kepada partai politik apabila ada calonnya yang berstatus mantan narapidana harus berkoordinasi lebih lanjut ke KPU sehingga kami bisa memastikan dokumen yang mereka berikan atau yang akan diupload ke silon sesuai yang diminta dengan PKPU,”pungkasnya.(rin)

ADVERTISEMENT
Previous Post

ARK Daftar DPD RI, Fatmawati : Dokumen Lengkap! Sudah Ada 5 Bakalcaleg

Next Post

TMMD ke-116 Sasar 2 Kampung di Kabupaten Sorong

Related Posts

Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Temukan 21 Ekor Nuri Hitam di KM Sinabung
Metro Sorong

Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Temukan 21 Ekor Nuri Hitam di KM Sinabung

19 Oktober 2026
6
Patut Diapresiasi! Kapolda dan Wakapolda Papua Barat Daya Turun Tangan Langsung Atur Lalu Lintas
Metro Sorong

Patut Diapresiasi! Kapolda dan Wakapolda Papua Barat Daya Turun Tangan Langsung Atur Lalu Lintas

19 Oktober 2026
9
Kota Sorong ‘Dihantam’ Inflasi, TPID Kumpulkan Stakeholder dan Perlebar Pengawasan di Lapangan
Metro Sorong

Kota Sorong ‘Dihantam’ Inflasi, TPID Kumpulkan Stakeholder dan Perlebar Pengawasan di Lapangan

17 Oktober 2026
16
Sambut HUT ke-24 Propam Polri, Bidpropam Polda Papua Barat Daya Salurkan Bansos dan Air Bersih
Metro Sorong

Sambut HUT ke-24 Propam Polri, Bidpropam Polda Papua Barat Daya Salurkan Bansos dan Air Bersih

16 Oktober 2026
21
Korban Speedboat Tenggelam Sudah Tiba di Kokas Fakfak
Metro Sorong

Korban Speedboat Tenggelam Sudah Tiba di Kokas Fakfak

13 Oktober 2026
47
Data Emisi Kota Sorong Belum Tersedia, DPPLH Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Siapkan SIGRK
Metro Sorong

Data Emisi Kota Sorong Belum Tersedia, DPPLH Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Siapkan SIGRK

13 Oktober 2026
66
Next Post
TMMD ke-116 Sasar 2 Kampung di Kabupaten Sorong

TMMD ke-116 Sasar 2 Kampung di Kabupaten Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Temukan 21 Ekor Nuri Hitam di KM Sinabung

Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Temukan 21 Ekor Nuri Hitam di KM Sinabung

19 Oktober 2026
Patut Diapresiasi! Kapolda dan Wakapolda Papua Barat Daya Turun Tangan Langsung Atur Lalu Lintas

Patut Diapresiasi! Kapolda dan Wakapolda Papua Barat Daya Turun Tangan Langsung Atur Lalu Lintas

19 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!