SORONG-Seorang Perempuan diamankan Satreskrimum Polresta Manokwari atas dugaan perdagangan anak dibawah umur untuk tujuan seksual komersial melalui aplikasi Michat Senin 8 Mei 2023, mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Dikatakannya bahwa Mengingat kasus Perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial apapun bentuknya merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat dikenakan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Itu artinya tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial dan atau perbudakan seksual merupakan perendahan atas martabat manusia yang harus dihentikan,” tegas Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada Radar Sorong via handphone, Rabu (10/5).
Arist menjelaskan bahwa Terduga pelaku perempuan muda berinisial M menjual paksa korbannya untuk melakukan hubungan intim dengan pria hidung belang untuk menghasilkan uang.
“Menurut keterangan Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri, transaksi seksual ini dilakukan pelaku melalui aplikasi Michat dengan cara mengajak korban, untuk dipekerjakan secara tidak selayaknya kepada para hidung belang,” jelasnya.
Lanjutnya bahwa Atas perkara perbudakan seksual komersial yang terjadi di Manokwari ini sepatutnyalah menjadi pelajaran untuk lebih waspada atas bujuk rayu dan tipu muslihat dan ajakan para orang-orang terdekat anak. Dan menjadikan momentum untuk lebih waspada dan extra bagi orang tua agar memperhatikan perkembangan anaknya.
“Nah, jika telah ditemukan bukti permulaan dan demi keadilan bagi korban dan memutus maya rantai perdagangan seksual komersial, Komnas Perlindungan anak mendesak Polresta Manokwari segera menangkap dan menahan pelaku,” tegas Arist.
“Dan dalam kesempatan ini pula, saya mendorong Wali Kota Manokwari membangun gerakan memutus mata rantai perdagangan anak, untuk tujuan eksploitasi seksual komersial,” desak Arist Merdeka Sirait.(zia)













