SORONG – Pemerintah Kota Sorong membentuk Asosiasi Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Sorong, guna mensinergikan program antara Pemerintah Kota Sorong, BUMN, BUMD, instansi vertikal, perbankan, dan pelaku usaha di Kota Sorong.
Pj Wali Kota Sorong, George Yarangga, A.Pi. MM mengatakan, pengertian CSR dapat dilihat dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007, tentang perseroan terbatas pasal 1 angka 3, yang disebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan, untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
“Maksud dan tujuan pertemuan ini adalah, untuk memadu selaraskan program tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, serta program Bina Kemitraan dan Bina Lingkungan (BKBL), BKBL dari lingkungan swasta, BUMN dan BUMD dalam rangka optimasi program di Kota Sorong,” katanya ketika memimpin rapat di Gedung LJ Kantor Wali Kota Sorong.
Lanjutnya, pembentukan asosiasi CSR di Kota Sorong, guna mengelola dana CSR secara baik dan benar. Kemudian, untuk membantu pemerintah Kota Sorong dalam mempercepat proses pembangunan. Seperti membantu penurunan angka stunting, penurunan angka kemiskinan ektrem, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur seperti pembangunan taman kota, Ruang Terbuka Hijau (RTH), pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Pancasila tipe A, dan Pasar Sentral Remu.
“Kita berharap dengan terbentuknya asosiasi CSR, mempunyai peranan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Kita lihat UMKM di Kota Sorong berdasarkan data di Dinas Koperasi, hampir 6 ribuan. Tetapi apakah selama ini kita sudah peduli terhadap mereka? Contohnya seperti di Bali, hotel-hotel sudah memajang produk-produk UMKM,” ujarnya.
George menegaskan sudah saatnya CSR yang dibentuk mempunyai peranan untuk dapat membangkitkan UMKM agar dapat naik ke level yang lebih tinggi. Kehadiran CSR berguna untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah yang ada.
“Hal lain yang dapat dilakukan CSR yaitu, menurunkan angka putus sekolah. Jadi peranan dari asosiasi ini juga dapat melakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan, untuk upaya-upaya yang dilakukan bagi anak-anak yang putus sekolah,” tegasnya.
Ia berharap, ada peran serta dari pelaku usaha di Kota Sorong untuk membantu pemerintah Kota Sorong, dalam mempercepat proses pembangunan di Kota Sorong. “Jika kota ini maju dan sejahtera, maka semua akan sama-sama merasakan kesejahteraan itu,” pungkasnya.
Kemudian, Plt. Sekretaris Daerah, Rudy R. Lakku, S.Pi. MM menambahkan, berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007, mengartikan bahwa setiap pelaku usaha yang ada di Indonesia termasuk Kota Sorong, mempunyai kepedulian atau tanggung jawab sosial yang harus diberikan pada beberapa hal seperti, bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha yang hadir mengaku mendukung apa yang dibentuk pemerintah daerah.
“Kami mendukung, karena itu kami hadir disini,” ungkapnya yang enggan menyebutkan namanya.(zia)











