Kompol Wisnu Prasetyo : Pakaian Bekas Import Dilarang Diperdagangkan
SORONG – Sebanyak 7 Karung (ball) pakaian bekas asal impor (Cakbor) dimusnahkan dengan cara di bakar oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat bertempat di Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kota Sorong, Kamis (13/4). Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kompol Wisnu Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah membakar 7 ball (karung) pakaian bekas asal import yang diamankan pada 23 Maret 2023 dari Km Dobonsolo. Dimana, 7 ball pakaian bekas import (cakbor) tersebut berasal dari Jakarta dan Surabaya. “Kami juga menanyakan kepada dua orang pemilik Cakbor, dan berdasarkan keterangan mereka bahwa pakaian bekas import tersebut dipesan dari Jakarta dan Bandung,”jelasnya kepada Radar Sorong.
Selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Sorong perihal Cakbor tersebut. Kemudian, timnya pun melakukan pencarian jaringan penjual pakaian bekas import di wilayah Jakarta dan Bandung guna dimintai keterangan hingga berujung ke importirnya. Dikatakan Wisnu pakaian bekas import dilarang untuk diperdagangan ataupun di edarkan. Sebab, baju bekas merupakan salah satu barang bekas yang dilarang diperdagangkan sesuai Pemendag nomor 40 tahun 2022.
Selain itu, tambah Wisnu ada pula instruksi dari Pemerintah terkait penindakan terhadap importir yang melakukan impor barang bekas termasuk baju bekas tersebut. “Sementara dari Kementerian Perdagangan sudah menyampaikan juga jika baju Cakbor yang sudah terlanjur berada pasaran silahkan di jual sampai habis namun tidak diperbolehkan untuk kembali didatangkan,”tegasnya.
Sementara itu, pemilik atau pemesan baju bekas import tidak ditindak berdasarkan instruksi dari Bareskrim, namun justru importir yang perlu ditindak. “Jadi mereka (pedagang) hanya sebagai saksi saja,”pungkasnya. (juh)













