Dua Kendaraan Dinas Ditilang Tanpa Plat Nomor
SORONG- Sepekan melaksanakan operasi Keselamatan Mansinam 2023, Sat Lantas Polresta Sorong Kota berhasil menilang 80 unit kendaraan, diantaranya 78 kendaraan roda dua (sepeda motor) dan 2 unit roda empat (mobil) berplat merah.
KBO Lantas Satlantas Polresta Sorong Kota, Iptu Suparman menjelaskan dua unit mobil berplat merah (Mobil Dinas) yang ditilang tersebut dikarenakan tidak menggunakan plat nomor. Sehingga, saat dilakukan penilangan pemilik kendaraan diarahkan untuk memasangkan plat nomor kendaraan.
“Kami membawa kendaraan ke kantor Lantas Polresta Sorong Kota dan pemiliknya datang kami arahjan memasangkan Plat Nomor baru mengambil kendaraannya,”jelasnya. Senin (13/2).
Menanyakan alasan pengendara tak menggunakan plat nomor. Iptu Suparman menuturkan alasan yang diberikan adalah alasan klasik seperti plat nomor yang terlepas atau jatuh. Namun, diduga karena sengaja tidak menggunakan plat nomor mobil Dinas.
Sementara itu, untuk 78 pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran, didominasi dengan tidak menggunakan helm dan plat nomor. Serta pelanggaran lainnya seperti berboncengan lebih dari 2 orang, pengendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus lalu lintas.
“Dan 78 pengendara ini kebanyakan pengendara dewasa atau usia produktif.
Mereka kurang pemahaman terkait lalu lintas, padahal kegiatan khusus kami yakni Pendidikan dan rekayasa Lantas masuk ke PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi,”ujarnya.
Iptu Suparman menambahkan sebanyak 7 knalpot racing juga berhasil disita dalam pelaksanaan Operadi Keselamatan Mansinam 2023 ini. Selanjutnya knalpot racing tersebut disita untuk dimusnahkan, dan sepeda motor dikembalikan ke pemilik usai menyelesaikan sanksi.(juh)













