SORONG – Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dalam perhelatan pemilu legislatif 2024 mendatang telah dilakukan pemetaan menjadi enam daerah pemilihan (Dapil) memperebutkan 35 kursi DPR Provinsi PBD, sedangkan untuk pemilihan legislatif DPR RI akan memperebutkan tiga kursi untuk mewakili PBD di Senayan.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya,S.Sos mengungpkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 bahwa 6 Dapil Pileg Provinsi PBD masing masing Dapil PBD 1 Kota Sorong A meliputi Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Maladumes dan Distrik Malasimsa dengan alokasi 8 kursi DPR Provinsi, sedangkan Dapil PBD 2 Kota Sorong B meliputi Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur, Distrik Klaurung dan Distrik Sorong Utara dengan alokasi 8 kursi.
Dapil PBD 3 meliputi Kabupaten Sorong dengan alokasi 7 kursi, Dapil PBD 4 meliputi Raja Ampat dengan alokasi 4 kursi, Dapil PBD 5 Sorong Selatan alokasi 3 kursi dan terakhir Dapil PBD 6 Maybrat dan Tambrauw alokasi 5 kursi. Dengan demikian total alokasi kursi Pileg Provinsi PBD sebanyak 35 kursi.
Paskalis Semunya saat diwawancarai Radar Sorong, Selasa (13/12) mengatakan, pemetaan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu legislatif provinsi maupun kabupaten-kota berpedoman pada prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistim pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Dikatakannya, untuk melaksanakan tahapan, fungsi/tugas, tanggungjawab, kewenangan penyelenggaraan pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilukada di Provinsi Papua Barat Daya, tetap menjadi kewenangan KPU RI sampai terbentuknya KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. “Sebagai penyelenggara di daerah, kami siap melaksanakan fungsi tugas dan tahapan berdasarkan PKPU dan Juknis juklak KPU,” tandasnya.
Sebagai provinsi termuda di Indonesia, lanjut Semunya, pesta demokrasi pada April dan November 2024 mendatang akan mencetak sejarah pesta demokrasi di wilayah Sorong Raya. Oleh karenanya, kepada masyarakat yang tersebar di wilayah bawahan Provinsi Papua Barat Daya diharapkan supaya menjaga dan mengawal pesta demokrasi yang berintegritas, berkualitas dan demokratis. (ris)














