SORONG – Terduga pelaku pencurian 38 Unit Komputer milik SMP YPK Syalom Kota Sorong ditangkap Team Mangewang Resmob Polres Sorong Kota dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ach. Elyasyarif Martadinata dan Komandan Tim Mangewang Aiptu Dachlan Anny pada Senin (28/11). Korban membuat Laporan Polisi dengan nomor LP : B / 552 / VIII / 2022 / Papua Barat / Polres Sorong Kota, tanggal 20 Agustus 2022 tentang Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Akhirnya, terduga pelaku berinisial SN (17) tertangkap di seputaran Halte Doom saat sedang pesta bersama teman-temannya. Dari penangkapan SN, selanjutnya dikembangkan dan terungkap BD sebagai penadahnya. “Korban melaporkan bahwa Lab di sekolah SMP YPK Syalom Klademak kecurian, sebanyak 38 unit komputer hilang. Alhamdulillah kita sudah bisa ungkap dan tangkap pelaku beserta penadahnya,” jelas Kasat Reskrim, Iptu Ach. Elyasyarif Martadinata, Rabu (30/11).
Terduga pelaku mengakui melakukan kejahatan bersama RR dan MS dengan cara memasuki Laboratorium Komputer sekitar pukul 03.00 WIT, mengambil komputer dan barang-barang berharga milik sekolah yang sedang libur.
Dantim Mangewang Resmob Polres Sorong Kota, Aiptu Dachlan menambahkan, kepada kedua terduga pelaku lain setelah mengetahui bahwa rekannya sudah ditangkap, agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (juh)
















