• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 28 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kegiatan Fisik Pemerintah Wajib Dilengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

by admin
3 November 2022
in Lainnnya, Metro Sorong, Sorong Raya
0
Kegiatan Fisik Pemerintah Wajib Dilengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

Julian Kelly Kambu,ST,MSi. (Dokumen/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kelly Kambu : Dokumen Persetujuan Lingkungan itu di Tahap Perencanaan, Bukan di Tahap Pelaksanaan

SORONG – Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka acuannya adalah UU No 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunanya Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Pemerintah terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah peraturan lainnya.

Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Julian Kelly Kambu, ST, MSi, menegaskan bahwa setiap kegiatan dan atau usaha wajib dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Kegiatan dalam hal ini kegiatan-kegiatan fisik yang dilakukan pemerintah melalui OPD teknis, sedang usaha itu ditujukan kepada pihak swasta. “Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha dan OPD teknis yang melaksanakan kegiatan fisik, wajib mendapatkan persetujuan lingkungan. Itu kata undang-undang bukan kata Kadis PPLH Kota Sorong,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Kamis (3/11/2022).

Berita Terkait

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
5
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
28
PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

21 Agustus 2026
10

Dikatakan, selama ini terkesan ada pemahaman di OPD teknis bahwa persyaratan lingkungan hanya ditujukan pada pihak swasta, padahal di UU dan PP tidak demikian. “Ini yang kami tekankan kepada OPD teknis, pemahaman bahwa persyaratan dokumen persetujuan lingkungan hanya untuk swasta itu tidak benar,” tegas Kelly. “Untuk itu kami berharap kepada pimpinan OPD teknis agar memperhatikan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 22 tahun 2021 dalam perencanaan program kegiatan fisik mereka di tahun 2023,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sesuai kewenangan, pihaknya di Dinas PPLH yang menilai dokumen lingkungan berdasarkan indikator skala besar kecilnya kegiatan fisik tersebut apakah wajib Amdal, atau cukup dengan UKL/UPL atau dengan SPPL. “Persetujuan lingkungan itu di tahap perencanaan program kegiatan, bukan di tahap pelaksanaan. Layak atau tidaknya itu ada 10 indikatornya, misalnya kesesuaian ruang, dampak yang ditimbulkannya dan lain-lain,” tandasnya.

Karena itu, untuk mendesain program kegiatan fisik di tahun anggaran 2023, pihaknya mengingatkan kepada OPD teknis seperti Dinas Pariwisata, Perikanan, Bina Marga, Cipta Karya, Kesehatan, Pendidikan dan lainnya yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik, agar mengintegrasikan dokumen lingkungan ke dalam perencanaan program kegiatannya. Bila ada biaya konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, maka juga harus diintegrasikan biaya konsultan lingkungan hidup, jangan sampai di tahun 2023 pihaknya dari Dinas PPLH menghentikan kegiatan fisiknya jika tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan.

“Sesama bis kota tidak boleh saling mendahului, jangan sampai kami tiba-tiba menghentikan pekerjaan kemudian dianggap mencari-cari masalah. Aturannya sudah jelas. Tahun 2022 ini tahun pembinaan, tahun pengampunan, tapi tahun 2023 tidak ada lagi pembinaan dan pengampunan, kita akan hentikan kalau kegiatan pembangunan fisiknya tidak dilengkapi persyaratan dokumen persetujuan lingkungan, karena aturannya seperti itu,” tegas Kelly. “Sekali lagi kami mengingatkan, semua kegiatan fisik yang dilakukan pemerintah, entah itu membangun taman, drainase, jalan, jembatan, gedung dan lainnya yang menjadi tanggung jawab OPD teknis, itu wajib hukumnya dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan,” pungkasnya. (ian)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Indahnya Alam Misool di Raja Ampat

Next Post

Awas! Penipuan Berkedok Pengiriman Barang

Related Posts

Lainnnya

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
5
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM
Sorong Raya

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
28
PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong
Metro Sorong

PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

21 Agustus 2026
10
Ditresnarkoba Polda PBD Musnahkan 3,36 Gram Sabu, Proses Diawasi Secara Transparan
Metro Sorong

Ditresnarkoba Polda PBD Musnahkan 3,36 Gram Sabu, Proses Diawasi Secara Transparan

21 Agustus 2026
11
Perdana, Pokja MT Kemenag Kota Sorong Gelar Penguatan Organisasi, Ketua Pokja : Majelis Taklim Ruang Pembinaan Umat
Metro Sorong

Perdana, Pokja MT Kemenag Kota Sorong Gelar Penguatan Organisasi, Ketua Pokja : Majelis Taklim Ruang Pembinaan Umat

20 Agustus 2026
169
Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curanmor
Metro Sorong

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curanmor

18 Agustus 2026
67
Next Post
Awas! Penipuan Berkedok Pengiriman Barang

Awas! Penipuan Berkedok Pengiriman Barang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!