AIMAS – Anggota Polsek Salawati dibawah pimpinan Wakapolsek Salawati Ipda Waryo Satimin Putra, melakukan penggrebekan pada 2 rumah produksi minuman lokal (Milo) jenis Cap Tikus (CT) di Kampung Jeflio Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong. Penyergapan tersebut dilalukan berdasarkan hasil giat razia anggota Polres Sorong.
Dalam penyergapan di dua TKP tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bobo (bahan baku pembuat CT), terpal berujuran besar, 17 drum besar, 4 buah corong, 60 meter pipa karet, 4 buah panci, 3 buah wajan, 2 buah teko, 6 buah gelas mug, serta piring dan sendok masing-masing 10 buah. “BB tersebut saat ini kami amankan. Sementara ada pula BB lain yang dimusnahkan di tempat, karena tidak memungkinkan untuk di bawa ke Mapolres Sorong, yaitu bahan mentah (bobo) yang kami dapatkan sebanyak 60 liter dan CT yang sudah jadi sebanyak 25 liter,” ungkap Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK saat dikonfirmasi, kemarin.
Dibeberkan Kapolres, saat anggota tiba di TKP, pabrik tersebut sementara sedang berproduksi. Dimana terjadi proses pengolahan bobo yang dimasak untuk dijadikan CT. Sayangnya, tak satupun pelaku berhasil diamankan dari kejadian tersebut.
Pemilik pabrik diduga sudah melarikan diri ke dalam hutan sebelum anggota tiba di TKP. Sebab lokasi pabrik Milo tersebut berada di dalam hutan sehingga anggota harus menempuh perjalanan kurang lebih 2 km untuk menuju TKP. “Diduga ada mata-mata dan membocorkan terkait kedatangan anggota. Apalagi TKP tersebut konturnya rawa, sehingga menjadi kendala bagi personil untuk mengetahui posisi daripada pelaku,” terang Kapolres. Padahal, imbuh Kapolres, seandainya saat itu pelakunya tertangkap, yang bersangkutan bisa dijerat dengan undang-undang pangan. (ayu)















