SORONG – Dinilai terbukti bersalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong menuntut enam terdakwa pembakar mobil di halaman tempat hiburan malam (THM) Double O Kota Sorong, pidana 3 tahun kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Eko Nuryanto,SH,MH dalam lanjutan persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong yang dipimpin Bernadus Papendang, Kamis (13/10).
JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Enam terdakwa tersebut berinisial HW, IR, AAF, HR, FMH dan terdakwa NW.
Dalam tuntutannya, JPU Eko Nuryanto menyatakan bahwa perbuatan terdakwa HW, IR, AAF, HR, FMH dan terdakwa NW terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran, melanggar Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. “Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya.
Menanggapi tuntutan JPU, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Izack Rahareng menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dilangsungkan tanggal 20 Oktober 2022.
Sebelumnya, pada sidang dakwaan, JPU Elson Butarbutar di dalam dakwaannya menjelaskan bahwa tindak pidana pembakaran mobil di halaman THM Double O yang dilakukan para terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT, tepatnya di Jalan Sungai Maruni Km 10. (juh)















