• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 7 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Terdakwa Pembakar Mobil di Double O Dituntut 3 Tahun Penjara

by admin
14 Oktober 2022
in Berita Utama
0
Terdakwa Pembakar Mobil di Double O Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa pembakaran mobil.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Dinilai terbukti bersalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong menuntut enam terdakwa pembakar mobil di halaman tempat hiburan malam (THM) Double O Kota Sorong, pidana 3 tahun kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Eko Nuryanto,SH,MH dalam lanjutan persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong yang dipimpin Bernadus Papendang, Kamis (13/10).

JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Enam terdakwa tersebut berinisial HW, IR, AAF, HR, FMH dan terdakwa NW.

Berita Terkait

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
41
Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
20
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
60

Dalam tuntutannya, JPU Eko Nuryanto menyatakan bahwa perbuatan terdakwa HW, IR, AAF, HR, FMH dan terdakwa NW terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran, melanggar Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.  “Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menanggapi tuntutan JPU, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Izack Rahareng menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dilangsungkan tanggal 20 Oktober 2022.

Sebelumnya, pada sidang dakwaan, JPU Elson Butarbutar di dalam dakwaannya menjelaskan bahwa tindak pidana pembakaran mobil di halaman THM Double O yang dilakukan para terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT, tepatnya di Jalan Sungai Maruni Km 10. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Semua Wilayah Papua Barat Terancam Bencana

Next Post

XXI Adakan Promo Buy One Get One Free Ticket

Related Posts

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
41
Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat
Berita Utama

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
20
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan
Berita Utama

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
60
LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya
Berita Utama

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
639
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
68
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
53
Next Post
XXI Adakan Promo Buy One Get One Free Ticket

XXI Adakan Promo Buy One Get One Free Ticket

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Satu Dekade IndonesiaNEXT, Telkomsel Siapkan Talenta Digital Berkompetensi AI

Satu Dekade IndonesiaNEXT, Telkomsel Siapkan Talenta Digital Berkompetensi AI

7 September 2026
Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!