KALOBO – Wakil Bupati Raja Ampat Orideko I. Burdam, S.IP, MM, M. Ec. Dev membuka secara resmi Sidang Isbat Terpadu di Kampung Waibu, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat. Sidang Isbat Terpadu hasil kerjasama tiga instansi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Sorong dan juga Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Raja Ampat pada Selasa (17/10/2023).
Kabupaten Raja Ampat menjadi salah satu wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sorong dari satu kota dan lima kabupaten yang ada. Keenam wilayah tersebut juga yang menjadi wilayah provinsi termuda ke-38 yaitu Provinsi Papua Barat Daya (PBD) yang lahir secara resmi pada 8 Desember 2022 lalu dengan lahirnya UU Nomor 29 Tahun 2022.
Sebanyak 98 pasang suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah disidangkan pada kegiatan tersebut. Termasuk mereka yang tinggal di sekitar lokasi pembukaan kegiatan seperti Kampung Samate, Kampung Wamega dan Kampung Jefman.
Ketua PA Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sidang Isbat Terpadu yang dilaksanakan di wilayah KUA Distrik Salawati Utara tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyakarat.
“Buku nikah adalah pintu gerbang penerbitan dokumen-dokumen penting lainnya. Dengan diisbatkan pernikahan melalui persidangan, maka berikutnya masyarakat yang perkawinannya belum tercatat bisa diterbitkan buku nikahnya kemudian menyesuaikan juga data kependudukan lain seperti KTP dan Kartu Keluarga. Dengan legalitas dokumen-dokumen tersebut masyarakat atau keluarga terlindungi hak-haknya terutama para istri/wanita dan anak-anak. Karena mereka yang sering dirugikan dalam praktik pernikahan siri/tidak tercatat,” ujarnya.
Senada dengan Ketua PA Sorong, Wakil Bupati Raja Ampat sesaat sebelum membuka kegiatan juga mengingatkan pentingnya pengesahan perkawinan. Dirinya mengaku sering mendapat laporan dan aduan kekerasan dalam rumahtangga oleh seorang suami kepada istri/anaknya.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa bagaimana kita bisa memperjuangkan hak-hak para wanita dan anak-anak jika mereka belum memiliki kekuatan hukum perkawinan. Di situlah kadang-kadang masyarakat baru menyadari pentingnya legalitas perkawinan.
Dalam pembukaan Sidang Isbat Terpadu tersebut hadir juga Ketua Komisi I dan Ketua Komisi II DPR Kabupaten Raja Ampat, Kepala Kemenag atau yang mewakili dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Raja Ampat. Selain itu, acara dihadiri Kepala KUA Distrik Salawati Utara, para Kepala Distrik dan Kampung serta stake holder terkait.
Pembukaan diawali dengan pemukulan tifa secara bersama-sama oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Ketua PA Sorong, Ketua Komisi I dan Ketua Komisi II DPRD, Kepala Kemenag serta Kepala Dinas Dukcapil Raja Ampat. Selanjutnya dilakukan foto bersama dan penandatanganan MoU (kerjasama) antara Pengadilan Agama Sorong, Dinas Dukcapil dan Kemenag disaksikan Wakil Bupati Raja Ampat.(*/akh)














