SORONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya mencatat ada delapan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Provinsi Papua Barat Daya berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati.
Dirincikan Zatriawati delapan TPS tersebut tersebar di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Maybrat. Zatriawati mengemukakan potensi PSU itu terjadi karena adanya pelanggaran pemilu.
“Jadi di Kota Sorong itu ada 3 TPS yaitu TPS 1 Kelurahan Klawuyuk, TPS 20 Malaingkedi dan TPS di Rufei, Kampung Baru. Kemudian dua TPS di Kabupaten Sorong Selatan, 1 TPS di Kabupaten Sorong, 1 TPS di Kabupaten Raja Ampat dan 1 TPS di Kabupaten Maybrat,” jelasnya, Jumat (16/2).
Dia mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan pada 3 TPS di Kota Sorong adalah di TPS 20 Malaingkedi sebanyak 40 warga melakukan pemilihan dengan menggunakan KTP luar Papua, kemudian di TPS 1 Klawuyuk ada 1 pemilih menggunakan hak pilih orang lain. Dan, di TPS Kelurahan Rufei sebanyak 11 pemilih juga datang menggunakan nama orang.
“Ini tentu berpotensi PSU dan pasti pasuk di rana pidana. Selain itu, yang menggunakan KTP daerah luar juga berpotensi PSU karena berdasarkan regulasi yang diatur oleh KPKPU dan PP 66 oleh KPU, yang boleh memilih di TPS adalah pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb dan juga DPK. Sedangkan 40 warga ini tidak terdaftar di ketiganya,” tuturnya.
Sambung Zatriawati, untuk 1 TPS di Kabupaten Raja Ampat disarankan untuk PSU karena petugas kedapatan 1 warga mencoblos sebanyak 2 kali atau menggunakan hak pilih orang lain. Kemudian di Sorong Selatan, ada surat suara sisa yang sengaja dibagikan.
“Kalau Maybrat itu ada satu pemilih yang kemudian menerima 3 surat suara untuk 1 jenis pemilihan karena 5 jenis pemilihan maka dia menerima 15 surat suara. Kalau Tambrauw itu kami masih lakukan pendalaman dulu,” ungkapnya.
Zatriawati menuturkan 8 TPS tersebut memang berpotensi dilakukan PSU. Hanya saja, terkait akan dilakukan PSU dan tidaknya secara teknis akan diputuskan oleh KPU Papua Barat Daya.
“Kalau PSU ini itu terjadi di TPS teknis ketika ditemukan ada proses yang salah di TPS maka dikeluarkan rekomendasi dan cara penyelesaiannya apakah dengan perhitungan kembali dan kalau tetap tidak ketemu maka yang paling terakhir dilakukan PSU. Karena nanti terkait PSU secara teknis ada di KPU,” pungkasnya.(rin)













