SORONG-Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PB Muhammad Haliq As’Sam mengatakan bahwa Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan atau informal, seperti RT, RW, non ASN, lintas agama dan penyelenggara pemilu tahun anggaran 2023 sesuai Permendagri nomor 84 tahun 2022 perlu dilakukan di Pemerintahan.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pemerintah kota dan kabupaten masing-masing daerah itu aware terhadap jenis sosial ketenagakerjaan khususnya bagi mereka yang bekerja sektor informal. Seperti pekerja rentan, perangkat desa seperti RT, RW , aparat kampung, non ASN, guru-guru honorer dan penyelenggara pemilu yang isinya adalah tenaga kerja yang rawan resiko sosial,” katanya kepada Radar Sorong pada kegiatan sosialisasi di Ruang Anggrek Lt 2 Kantor Wali Kota Sorong, Senin (31/10).
Lanjutnya bahwa Untuk iuran pekerja rentan di mulai dari Rp16.800/orang setiap bulannya. Kemudian Coverage di Kota Sorong dari sektor informal sekitar 70% pekerja informal yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan yaitu pekerja lintas agama, perangkat desa, guru honorer, dan non ASN.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Kota Sorong Rahman, S.STP mengatakan bahwa memang sosialisasi ini merupakan amanat undang-undang, baik Perpres maupun UU termasuk didalamnya Permendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023. “Jadi tahun 2023 sudah wajib tiap daerah menganggarkan pekerja rentan tersebut,” pungkasnya.
Dikatakan Rahman bahwa Dalam Permendagri ini sudah mengamanatkan agar pemerintah daerah menganggarkan untuk kepesertaan pegawai non penerima upah, ciri khusus adalah RT dan RW di lapangan karena selama ini tersentuh. “Termasuk di dalamnya adalah nelayan, sopir, jadi kalau kita di pemda khusus terkait dengan RT dan RW. Untuk berapa banyak tergantung dari kemampuan keuangan daerah. Jadi kita hanya menunggu dari kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
“Setelah ini kami akan buat tim dan akan kami rapatkan TAPD maupun Banggar DPR. Nah, kira-kira di Kota Sorong ini langsung kah semuanya karena kita ada 1.200 RT dan RW sedangkan iurannya Rp16.800 per orang untuk setiap bulannya. Kalau di kali-kali juga ini cukup besar anggarannya. Jadi untuk secara teknisnya akan kami minta petunjuk dari pak wali kota,” sambungnya.
Menurutnya, Karena dalam Permendagri itu mewajibkan Pemerintah kabupaten/kota agar menganggarkan untuk pekerja informal tetapi di situ berdasarkan kemampuan daerah. “Selama ini memang belum pernah dan tahun ini baru digagas. Memang harusnya seperti itu karena kita kasihan RT dan RW ini membantu kita di lapangan dan selama ini mereka tidak digaji atau penghasilan yang kita berikan. Dan inilah bentuk kompensasinya, kalau terjadi apa-apa bisa di back up ketika terjadi kecelakaan kerja,” ungkapnya.
“Tapi sebelum itu kita harus melakukan verifikasi. Jadi RT dan RW ini harus memiliki SK, data-data mereka harus ditertibkan. Karena para RT dan RW ini tidak semua di rumah saja, tetapi mungkin ada yang bekerja sebagai TNI, Polri dan di BUMN atau swasta. Nah, itu akan kita saring sehingga tidak terjadi double. Sehingga manfaat itu tepat sasaran,” tegasnya.(zia)














