SORONG-Guna memberikan pemahaman dasar kepada pengguna dan pengelola barang milik daerah, tentang tata cara pengurusan dan pengelolaan barang milik daerah yang merupakan unsur penting dalam pelaporan keuangan, BPKAD Kota Sorong menggelar Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (2/2) dan Jumat (3/2) di Hotel Aston.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Pj. Wali Kota Sorong, George Yarangga,A.Pi dengan memukul tifa sebanyak tiga kali.
Pj Wali Kota mengatakan, pengelolaan aset atau barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga harus dikelola dengan baik dan benar dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan memiliki kepastian nilai.
Namun, kata George, pengelolaan aset milik daerah di beberapa kabupaten/Kota saat ini belum berjalan dengan baik, hal itu karena persoalan inflasi yang terjadi dalam tata kelolaan pemerintahan itu sendiri yaitu pengelolaan aset barang milik daerah yang sering dijadikan anak tiri oleh pimpinan sehingga sehingga berdampak pada barang milik daerah yang tidak tertib.
“Pada setiap tahun BPK RI akan melakukan audit. Sementara dalam pelaporan keuangan daerah ada 60-70 persen itu adalah aset barang milik daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Jika kita sudah mengelola aset dengan baik, maka 60-70 persen kita sudah memperoleh Opini WTP. Dengan demikian aset daerah merupakan unsur penting dalam pelaporan keuangan daerah,” pungkasnya.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Sorong, Erna Rarbab, SE .(Fauzia/Radar Sorong)
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Sorong, Erna Rarbab, SE kepada media mengatakan bahwa sosialisasi Ini pertama kali dilakukan di Papua Barat Daya, oleh Pemerintah Kota Sorong melalui BPKAD Kota Sorong.
Lanjutnya, bahwa Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini bertujuan untuk Memberikan pemahaman dasar kepada pengguna dan pengelola barang milik daerah tentang tata cara pengurusan dan pengelolaan barang milik daerah.
Erna menambahkan, peserta kegiatan ini berjumlah 200 orang terdiri dari pimpinan OPD, Kepala Puskesmas, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang OPD, Bendahara BOS di lingkungan Pemerintah Kota Sorong dan peserta tamu dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat.
“Narasumber dari kegiatan ini adalah pejabat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” pungkasnya.(zia)















