
SORONG – Sebanyak 429 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong menerima remisi umum dalam rangka HUT TI ke-78 tahun, hari ini, Kamis (17/8).
Surat Keputusan (SK) remisi warga binaan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Pj Wali Kota Sorong, George Yarangga, A.Pi, MM kepada Kalapas Sorong, Gustaf Rumaikewi, SH, MH untuk selanjutnya diberikan kepada para warga binaan.
Pj Wali Kota Sorong saat membacakan sambutan Dirjen Permasyarakatan mengatakan, kemerdekaan Indonesia adalah rahmat dan nikmat dari Allah atas perjuangan dan pengorbanan harta, darah dan nyawa para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia. Dimana rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat tanpa terkecuali terhadap warga binaan.
Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi kepada warga binaan juga bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Melainkan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh wbp yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” kata George Yarangga.
Secara umum bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78 ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapat remisi Umum I (pengurangan masa tahanan sebagaian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapatkan remisi umum II (remisi langsung bebas) sebanyak 2.606 orang di seluruh Indonesia.
Kalapas Sorong, Gustaf Rumaikewi, menambahkan, khusus untuk warga binaan Lapas Sorong, pihaknya mengajukan remisi untuk 429 orang dan seluruhnya disetujui oleh Kemenkumham. Dimana remisi yang diberikan sangat variatif disesuaikan dengan prestasi dan pama masa tahanan yang telah dilalui oleh warga binaan.
“Remisi yang diberikan variatif, ada yang 1 bulan, 2 bulan, dan seterusnya hingga malsimal ada yang mendapat remisi 6 bulan,” ujar Kalapas.
Kalapas menyebutkan, diantara 429 WBP Lapas Sorong yang menerima remisi, 9 diantaranya menerima RU II dan dinyatakan langsung bebas setelah menerima SK remisi tersebut. Dua orang diantaranya merupakan WBP kasus pencurian, yakni atas nama Vikky Dimara (remisi 1 bulan) dan Daud Salohe (remisi 5 bulan).
Tiga orang merupakan WBP kasus narkotika, yakni atas nama Jerry Jordan Lumalessil (remisi 4 bulan), Laurensius Letsoin (remisi 2 bulan) dan Mustakim Mokodompit (remisi 3 bulan). Selanjutnya, tiga orang WBP kasus pemgamiayaan, atas nama Abu Bakar Salim (remisi 3 bulan), Remi Renmaur (remisi 3 bulan) dan Reymond Dominggus (remisi 4 bulan). Terakhir, RU II kepada WBP atas nama Arki Laus Binsasi (4 bulan) atas kasus perlindungan anak.
Kalapas berpesan kepada seluruh WBP yang menerima RU II remisi langsung bebas, nantinya dapat kembali ke masyarakat terutama di keluarga dengan membawa nilai-nilai positif yang telah didapatkan melalui program pembinaan permasyarakatan.
“Selain itu, saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali dan menghilangkan stigma buruk terhadap mantan narapidana. Sehingga mereka juga bisa berasimilasi dengan baik di tengah masyarakat dan lingkungannya,” harap Kalapas. (ayu)














