MANOKWARI – Polresta Manokwari telah melakukan pelimpahan berkas tahap II kasus tambang emas ilegal di Wasirawi Distrik Masni ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan beberapa bulan lalu, Polresta telah melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Kita telah mengamankan dan telah menetapkan 34 orang tersangka dan salah satunya adalah pemodal berinisial A,” ujarnya, Kamis (23/3).
Ia menjelaskan pelimpahan tersangka tersebut, ke 34 orang dalam keadaan sehat. Penangkapan tersebut berdasarkan 5 laporan polisi.
“Dari kasus ini terdapat empat pemodal yang masih dalam tahap pengejaran dan pencarian yakni berinisial A, R, R, dan RU. Pemodal tersebut berasal dari luar Papua,” jelasnya.
Kapolresta Manokwari menyebutkan barang bukti yang telah diamankan yakni beberapa excavator, dompeng, alcon, genset, karpet tambang dan selang.
“Kita tidak menemukan barang bukti emas, setelah melakukan koordinasi dengan ahli pidana dan minerba, bahwa hal tersebut telah menunjukkan aktivitas penambangan meskipun tidak ada hasilnya (emas),” sebutnya.
Akibat perbuatan tersangka, terjerat pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dirubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2009, junto pasal 89 huruf 1 a dan b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan junto UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (bw)












