• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

2 Penampung 98 Ekor Satwa Dilindungi Ditangkap Polisi

by Redaksi
17 Januari 2023
in Berita Utama, Lintas Papua, Sorong Raya
0
2 Penampung 98 Ekor Satwa Dilindungi Ditangkap Polisi

Press rilis penangkapan dua penampung (Pemelihara) satwa dilindungi beserta barang bukti yang diamankan aparat kepolisian. (Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Direktorat Polairud Polda Papua Barat menangkap dua orang penampung (pemelihara) satwa liar dilindungi beserta 98 ekor satwa dilindungi di tengah hutan Kampung Pulau Suprem Salawati Tengah Kabupten Raja Ampat pada hari Senin (16/1) kemarin. “Penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan oleh tim Unit Intel Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat. Puluhan satwa ini disimpan di dalam base camp di tengah hutan,” jelas Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Utomo saat press rilis, Selasa (17/1).

Dari hasil pemantauan, Ditpolairud Polda PB berhasil menangkap dua orang penampung Satwa Liar yang berinisial J (40) dan R. Keduanya diperintahkan oleh seseorang yang kini sedang didalami keterlibatannya oleh Ditpolairud Polda Papua Barat. Barang bukti yakni 98 ekor satwa liar yang berhasil diamankan merupakan berbagai jenis burung, yakni 27 ekor Kaka Tua Jambul Merah, 28 ekor Kaka Tua jambul Kuning, 9 ekor Kaka Tua Raja, 14 ekor burung Nuri Bayan Hijau dan 14 ekor burung Bayan Merah serta 6 ekor Biawak.

Berita Terkait

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier

14 Juli 2025
50
Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan

Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan

9 Juli 2025
439
25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi

25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi

7 Juli 2025
186

Kedua orang penampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dikenakan UU no 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya khususnya Pasal 21 jo pasal 40 apabila terbukti yang bersangkutan diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 juta. “Sinergitas kami dengan BKSDA dalam melaksanakan tugas khususnya dalam melindungi hewan khususnya satwa endemik di Papua Barat. Kami tidak main- main, maka siapa yang berani menyalagunakan, menyimpan dan meperdagangkan serta lainnya kami akan melakukan penegakkan hukum,”tuturnya.

ADVERTISEMENT

Terkait motif dari penampungan puluhan satwa liar tersebut, Kombes Budi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kemungkinan puluhan Satwa Liar ini akan di perjual-belikan, sebab tidak mungkin dipelihara dalam jumlah sebanyak ini. Lebih lanjut, dikatakan Budi berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan Satwa Liar ini dibeli dari para pemburu, dengan harga Rp 300 ribu untuk burung Nuri Bayan, kemudian Kaka Tua Raja Rp 1.8 juta perekor, burung Kaka Tua Jambul Kuning seharga Rp 700 ribu dan untuk Kaka Tua Jambul Orange asal Seram ini harganya Rp 1.5 juta.

“Seperti diketahui, burung Endemik Papua ini sangat menarik bagi kolektor di luar Papua, bahkan kisaran harga pun sangat tinggi yakni sekitar Rp 20 jutaan untuk satu ekor Kaka Tua Raja. Dan, di sini juga ada hewan Endemik Seram, Maluku yakni Burung Kaka Tua Jambul Orange,”terangnya. Para penampung satwa liar ini sudah menampung puluhan satwa tersebut selama 1 bulan lebih.

Sementara itu, Kepala Kantor Besar BKSDA Papua Barat, Johny Santoso menambahkan dari 98 satwa liar yang berhasil diamankan, 97 ekor diantaranya dilindungi karena keberadaan sudah langka, populasi jarang dan dipayungi oleh ketentuan bahwa Satwa tersebut dilindungi. Hanya 1 ekor satwa yang tidak dilindungi yakni Biawak Ekor Biru namun sifatnya Appendix II sehingga untuk peredarannya dibutuhkan bukti angkutan satwa. “Maka secara umum baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, dipayungi dengan ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah penangkapan ini, sambung Johni tentunya satwa ini akan diserahterimakan ke BKSDA Papua Barat selanjutnya akan dilakukan proses habituasi guna mengembalikan sifat liarnya.“Kemudian secara bertahap mengembalikan jiwa liarnya. Sepanjang kami bertugas di wilayah Papua Barat atau 5 bulan lebih, BKSDA Papua Barat mendapatkan dukungan dari Polairud Polda Papua Barat,” pungkasnya. (juh)

Tags: Kakatua RajaPapuaPapua baratPapua Barat DayaPenyelundupan SatwaRaja AmpatSalawatiSatwa DilindungiSatwa Endemi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada Ledakan Saat Rumah Dinas Kapolda Papua Terbakar

Next Post

Rumah Sakit Bertaraf Internasional akan Dibangun di Manokwari

Related Posts

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier
Berita Utama

FJPI PBD Beri Donasi Bagi Naura, Balita Penderita Atresia Bilier

14 Juli 2025
50
Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan
Berita Utama

Naura, Anak Warga Teminabuan Butuh Bantuan

9 Juli 2025
439
25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi
Berita Utama

25 Tahun Dieksplorasi Migas, Masyarakat Adat Immeko Tuntut Ganti Rugi

7 Juli 2025
186
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Sorong Akan Telusuri Apakah Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi
Berita Utama

Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Sorong Akan Telusuri Apakah Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi

7 Juli 2025
175
Bupati Raja Ampat jadi Ketua DPD Nasdem Raja Ampat
Berita Utama

Bupati Raja Ampat jadi Ketua DPD Nasdem Raja Ampat

7 Juli 2025
72
Waketum DPP Nasdem Buka Rakerwil II, Saan Mustopa : Dapil PB dan PBD Dapil Sulit dan Keras
Berita Utama

Waketum DPP Nasdem Buka Rakerwil II, Saan Mustopa : Dapil PB dan PBD Dapil Sulit dan Keras

5 Juli 2025
105
Next Post
Rumah Sakit Bertaraf Internasional akan Dibangun di Manokwari

Rumah Sakit Bertaraf Internasional akan Dibangun di Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Wayame Hydro Bae, Inovasi Sosial CSR Pertamina

14 Juli 2025
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

14 Juli 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!