SORONG – Direktorat Polairud Polda Papua Barat menangkap dua orang penampung (pemelihara) satwa liar dilindungi beserta 98 ekor satwa dilindungi di tengah hutan Kampung Pulau Suprem Salawati Tengah Kabupten Raja Ampat pada hari Senin (16/1) kemarin. “Penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan oleh tim Unit Intel Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat. Puluhan satwa ini disimpan di dalam base camp di tengah hutan,” jelas Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Utomo saat press rilis, Selasa (17/1).
Dari hasil pemantauan, Ditpolairud Polda PB berhasil menangkap dua orang penampung Satwa Liar yang berinisial J (40) dan R. Keduanya diperintahkan oleh seseorang yang kini sedang didalami keterlibatannya oleh Ditpolairud Polda Papua Barat. Barang bukti yakni 98 ekor satwa liar yang berhasil diamankan merupakan berbagai jenis burung, yakni 27 ekor Kaka Tua Jambul Merah, 28 ekor Kaka Tua jambul Kuning, 9 ekor Kaka Tua Raja, 14 ekor burung Nuri Bayan Hijau dan 14 ekor burung Bayan Merah serta 6 ekor Biawak.
Kedua orang penampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dikenakan UU no 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya khususnya Pasal 21 jo pasal 40 apabila terbukti yang bersangkutan diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 juta. “Sinergitas kami dengan BKSDA dalam melaksanakan tugas khususnya dalam melindungi hewan khususnya satwa endemik di Papua Barat. Kami tidak main- main, maka siapa yang berani menyalagunakan, menyimpan dan meperdagangkan serta lainnya kami akan melakukan penegakkan hukum,”tuturnya.
Terkait motif dari penampungan puluhan satwa liar tersebut, Kombes Budi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kemungkinan puluhan Satwa Liar ini akan di perjual-belikan, sebab tidak mungkin dipelihara dalam jumlah sebanyak ini. Lebih lanjut, dikatakan Budi berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan Satwa Liar ini dibeli dari para pemburu, dengan harga Rp 300 ribu untuk burung Nuri Bayan, kemudian Kaka Tua Raja Rp 1.8 juta perekor, burung Kaka Tua Jambul Kuning seharga Rp 700 ribu dan untuk Kaka Tua Jambul Orange asal Seram ini harganya Rp 1.5 juta.
“Seperti diketahui, burung Endemik Papua ini sangat menarik bagi kolektor di luar Papua, bahkan kisaran harga pun sangat tinggi yakni sekitar Rp 20 jutaan untuk satu ekor Kaka Tua Raja. Dan, di sini juga ada hewan Endemik Seram, Maluku yakni Burung Kaka Tua Jambul Orange,”terangnya. Para penampung satwa liar ini sudah menampung puluhan satwa tersebut selama 1 bulan lebih.
Sementara itu, Kepala Kantor Besar BKSDA Papua Barat, Johny Santoso menambahkan dari 98 satwa liar yang berhasil diamankan, 97 ekor diantaranya dilindungi karena keberadaan sudah langka, populasi jarang dan dipayungi oleh ketentuan bahwa Satwa tersebut dilindungi. Hanya 1 ekor satwa yang tidak dilindungi yakni Biawak Ekor Biru namun sifatnya Appendix II sehingga untuk peredarannya dibutuhkan bukti angkutan satwa. “Maka secara umum baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, dipayungi dengan ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
Setelah penangkapan ini, sambung Johni tentunya satwa ini akan diserahterimakan ke BKSDA Papua Barat selanjutnya akan dilakukan proses habituasi guna mengembalikan sifat liarnya.“Kemudian secara bertahap mengembalikan jiwa liarnya. Sepanjang kami bertugas di wilayah Papua Barat atau 5 bulan lebih, BKSDA Papua Barat mendapatkan dukungan dari Polairud Polda Papua Barat,” pungkasnya. (juh)