AIMAS – Hingga saat ini, Sat Res Narkoba Polres Sorong masih terus memburu dua orang daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembuatan miras lokal (Milo) jenis cap tikus (CT). Pengejaran dua orang DPO tersebut merupakan hasil pengembangan setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba menggrebek rumah produksi Milo di Hutan Kampung Klaben, Distrik Mariat Gunung pada November 2021 lalu.
Dari penggrebekan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang tersangka EB (31) dan MM (21). Dimana saat ini, kedua tersangka tersebut masih menghuni sel tahanan Mapolres Sorong.
Kapolres Sorong AKBP. Iwan P. Manurung, S.IK melalui Kasat Res Narkoba Polres Sorong, Iptu Laurensius Wayne, S.TK mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas lengkap serta ciri-ciri spesifik kedua DPO.
Diketahui, salah satu dari dua DPO yang saat ini masih diburu, merupakan donatur yang mendanai segala aktivitas produksi Milo tersebut. Dan yang bersangkutan berdomisili di Kota Sorong, tepatnya di Kompleks Jembatan Puri. Kendati demikian, tim masih kesulitan menciduk dua orang DPO tersebut karena keberadaannya yang berpindah-pindah.
“Jadi sekali ketahuan mereka akan hilang dalam waktu berbulan-bulan. Tidak menutup kemungkinan akan mereka akan membuat rumah produksi yang baru. Sebenarnya sempat kami datangi rumahnya, tapi yang bersangkutan berada di luar kota. Yang bersangkutan merupakan OAP yang tergolong kaum menengah ke atas. Setelah di selidiki lebih jauh, ternyata donatur ini masih ada hubungan keluarga dengan salah satu tersangka yang sudah kami ciduk,” beber Kasat Res Narkoba.
Dari sejumlah BB yang berhasil ditemukan di TKP, Kasat menyimpulkan, bahwa usaha tersebut bisa dikatakan rumah produksi skala besar. Dibuktikan dengan BB berupa pipa stainless dan 11 drum bakan baku. Dimana bahan baku tersebut bisa menghasilkan 20 jerigen jumbo @30 liter CT dalam seminggu.
Dibeberkan Kasat, biaya pembuatan Milo bisa mencapai 50-60 juta per sekali produksi. Sementara pendapatan bersih per minggu ditaksir bisa mencapai 15 juta.
“Sehingga jika dikalkulasikan dalam sebulan, tersangka sudah bisa mendapatkan Rp 60.000.000. Artinya sudah bisa balik modal dalam sekali produksi. Keuntungan dari bisnis ini cukup menggiurkan, itulah banyak orang yang berani berkecimpung di dunia produksi Milo dibalik risiko besar yang harus berhadapan dengan hukum,” tandasnya. (ayu)