SORONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengharapkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya (PBD) yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat, agar melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat adat dan juga menyusun program-program dan kegiatan sebagai penjabaran pasal-pasal dalam Perda tersebut.
“Perda Masyarakat Hukum Adat harus ditindaklanjuti, diantaranya dengan membuat Peta Wilayah Adat. Kita di Papua Barat Daya ini butuh Peta Adat, sehingga ketika ada investasi, investor yang masuk dapat memudahkan kita karena investor yang masuk bisa langsung berhubungan dengan masyarakat adat tempat lokasi rencana investasinya berlangsung,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Jumat (18/4).

Kelly menegaskan, Peta Wilayah Adat ini sangat penting, dan karena tingkat kepentingannya dan memperhatikan banyaknya investor yang berencana menanamkan investasinya di wilayah Papua Barat Daya ini, maka pihaknya berharap kepada pemerintah kabupaten kota untuk membentuk Peta Wilayah Adat bagi daerah yang sudah mengesahkan Perda Masyarakat Hukum Adat, sedangkan bagi yang belum agar secepatnya menyusun dan menetapkan Perda Masyarakat Hukum Adat.
“Bila sudah ada Peta Adat, maka investor yang masuk lebih enak untuk berbicara langsung dengan masyarakat adat di lokasi rencana investasinya. Yang pasti, kami berharap Peta Wilayah Adat harus ada di setiap kabupaten kota di Papua Barat Daya ini. Bagi yang sudah mengesahkan Perda Masyarakat Hukum Adat, mohon agar ditindaklanjuti dengan membuat Peta Wilayah Adat. Sedangkan bagi daerah yang belum menetapkan Perda Masyarakat Hukum Adat agar segera memproses pembentukan Perda Masyarakat Hukum Adat,” tandasnya.
Pihaknya juga mengharapkan kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, untuk bisa lebih fokus mendiskusikan hal-hal terkait adat dengan baik, sehingga bisa mencarikan formula yang baik untuk mengelola masyarakat adat maupun wilayah adatnya demi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. “Perda yang sudah ada jangan hanya disimpan di lemari atau hanya terkesan sebagai symbol, tetapi harus ditindaklanjuti semua klausul yang ada di dalamnya. Kami punya harapan, ada Peta Wilayah Adat di seluruh wilayah Papua Barat Daya, agar menjadi rujukan dalam proses perencanaan pembangunan,” pungkasnya. (ian)