• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 15 Desember 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Juru Sita Eksekusi Dua Bangunan

by admin
15 Oktober 2021
in Berita Utama
0
Juru Sita Eksekusi Dua Bangunan

Pembongkaran bangunan diatas tahan milik Solaiman Sangari oleh juru sita Pengadilan Negeri Sorong, kemarin.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Dua bangunan di samping jalan Basuki Rahmat Km 9.5, diratakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (14/10), lantaran bangunan tersebut berdiri diatas tanah sengketa yang telah dimenangkan oleh Soleman Sangari berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pantauan Radar Sorong, sekitar pukul 11.30 WIT, Juru Sita PN Sorong yang didampingi personel Polres Sorong dan Pomad, mendatangi bangunan tersebut untuk melakukan eksekusi. Eksekusi kali ini tidak menganggetkan para penyewa lantaran telah diberikan surat pemberitahuan eksekusi terlebih dahulu.

Berita Terkait

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

14 Desember 2025
7
Tahun Ajaran 2026, Sekolah Kejuruan Kehutanan Dibuka di Sorong, Gratis !!!

Daerah Wajib Miliki Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

14 Desember 2025
14
Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

13 Desember 2025
46

Akan tetapi, raut wajah kecewa sangat jelas terlihat dari para penyewa, karena sudah menyewa tanah kosong kepada pemilik palsu, selanjutnya para penyewa sendiri yang membangun bangunan masing-masing. Bahkan salah satu penyewa baru saja selesai membangun bagunan semi permanen usai kebakaran beberapa bulan lalu, namun kini diratakan.

ADVERTISEMENT

Juru Sita Pengadilan Negeri Sorong, Asrori Akhmad,SH menjelaskan, perkara perdata ini sudah berlangsung sejak tahun 2006, dalam perkara perdata gugatan Nomor : 23/Pdt.G/2006/PN Srg antara Soleman Sangari sebagai Penggugat, melawan Toni Beda sebagai Tergugat.  ”Putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 4 Juni 2007 Nomor : 23/Ptd.G/2006/PN Srg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 23 Juni 2008 Nomor: 16/Ptd.G/2008/PT Jpr Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Oktober 2010 Nomor: 49K/Pdt/2010,” jelas Asrori Akhmad kepada Radar Sorong, kemarin.

Karena itu, atas perintah dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor 3/Pen.Eks.Ptd.G/2019 PN Son tertanggal 4 Oktober 2021, dilakukan eksekusi atas tanah tersebut. Dan sesuai amar putusan pembongkaran secara keseluruhan yang juga merupakan permintaan dari pihak pemohon.  ”Untuk bangunan ini milik pihak ketiga (penyewa) sedangkan tanah seluas 243 meter persegi milik Bapak Soleman Sangari dan pihak pengadilan hanya menjalankan tugas sesuai amar putusan,” jelasnya.  ”Pastinya para penyewa sangat dirugikan, namun penyewa harus iklas karena mereka membangun di atas tanah yang bersengketa. Sehingga ketika pemilik aslinya datang, yah seperti ini,” imbuhnya. (juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rayakan HUT ke-2 Tahun, Yohan Cafe Berikan Diskon 20% All Menu

Next Post

Wapres Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim

Related Posts

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan
Berita Utama

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

14 Desember 2025
7
Tahun Ajaran 2026, Sekolah Kejuruan Kehutanan Dibuka di Sorong, Gratis !!!
Berita Utama

Daerah Wajib Miliki Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

14 Desember 2025
14
Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria
Berita Utama

Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

13 Desember 2025
46
Tekankan Toleransi Umat Beragama, Menteri Agama Kagum Lihat Tempat Ibadah di Sorong
Berita Utama

Tekankan Toleransi Umat Beragama, Menteri Agama Kagum Lihat Tempat Ibadah di Sorong

13 Desember 2025
122
KADIN Papua Barat Daya dan Pengusaha Korea Tandatangani LOI
Berita Utama

KADIN Papua Barat Daya dan Pengusaha Korea Tandatangani LOI

12 Desember 2025
81
Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya
Berita Utama

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

12 Desember 2025
99
Next Post
Wapres Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim

Wapres Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Abdullah Gazam Salurkan Beasiswa PIP di Sorong Selatan

Abdullah Gazam Salurkan Beasiswa PIP di Sorong Selatan

15 Desember 2025
Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

14 Desember 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!