SORONG – Dua bangunan di samping jalan Basuki Rahmat Km 9.5, diratakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (14/10), lantaran bangunan tersebut berdiri diatas tanah sengketa yang telah dimenangkan oleh Soleman Sangari berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pantauan Radar Sorong, sekitar pukul 11.30 WIT, Juru Sita PN Sorong yang didampingi personel Polres Sorong dan Pomad, mendatangi bangunan tersebut untuk melakukan eksekusi. Eksekusi kali ini tidak menganggetkan para penyewa lantaran telah diberikan surat pemberitahuan eksekusi terlebih dahulu.
Akan tetapi, raut wajah kecewa sangat jelas terlihat dari para penyewa, karena sudah menyewa tanah kosong kepada pemilik palsu, selanjutnya para penyewa sendiri yang membangun bangunan masing-masing. Bahkan salah satu penyewa baru saja selesai membangun bagunan semi permanen usai kebakaran beberapa bulan lalu, namun kini diratakan.
Juru Sita Pengadilan Negeri Sorong, Asrori Akhmad,SH menjelaskan, perkara perdata ini sudah berlangsung sejak tahun 2006, dalam perkara perdata gugatan Nomor : 23/Pdt.G/2006/PN Srg antara Soleman Sangari sebagai Penggugat, melawan Toni Beda sebagai Tergugat. ”Putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 4 Juni 2007 Nomor : 23/Ptd.G/2006/PN Srg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 23 Juni 2008 Nomor: 16/Ptd.G/2008/PT Jpr Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Oktober 2010 Nomor: 49K/Pdt/2010,” jelas Asrori Akhmad kepada Radar Sorong, kemarin.
Karena itu, atas perintah dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor 3/Pen.Eks.Ptd.G/2019 PN Son tertanggal 4 Oktober 2021, dilakukan eksekusi atas tanah tersebut. Dan sesuai amar putusan pembongkaran secara keseluruhan yang juga merupakan permintaan dari pihak pemohon. ”Untuk bangunan ini milik pihak ketiga (penyewa) sedangkan tanah seluas 243 meter persegi milik Bapak Soleman Sangari dan pihak pengadilan hanya menjalankan tugas sesuai amar putusan,” jelasnya. ”Pastinya para penyewa sangat dirugikan, namun penyewa harus iklas karena mereka membangun di atas tanah yang bersengketa. Sehingga ketika pemilik aslinya datang, yah seperti ini,” imbuhnya. (juh)