AIMAS – Kabar tak sedap menimpa management PT Malamoi Olom Wobok (PT MOW) yang dituding tidak siap memerima investor untuk berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong. Tudingan tersebut dilayangkan oleh PT Sino Consultant Investment Indonesia yang sebelumnya telah membawa investor asal China yang digadang-gadang akan melakukan kegiatan investasi di Kabupaten Sorong.
Dalam tudingannya, oleh PT Sino Consultant Investment Indonesia menilai bahwa PT MOW telah menghambat proses investasi sejumlah perusahaan hina yang telah dikenalkan oleh oleh PT Sino Consultant Investment Indonesia. Hal tersebut, menurut PT Sino adalah bukti ketidaksiapan PT MOW sebagai perusahaan daerah ini dalam menerima investor.
Direktur Bisnis PT MOW, Mohamad Said Noer menyebutkan, bahwa memang telah dilakukan penanda tanganan MoU antara tiga pihak perusahaan. Yakni PT Hengsheng New Energy Material Indonesia, PT Sino dan PT MOW. Namun setelah penandatanganan MoU tersebut, PT Sino tidak memberikan salinan dokumen MoU hingga hari ini. Bahkan, terkesan terputus komunikasi setelah pertemuan itu.
Said melanjutkan, PT MOW juga telah beberapa kali menggelar rapat bersama PT Sino. Namun, dalam rapat tersebut pihak cain investor dari perusahaan China tersebut meminta agar lahan yang akan digunakan untuk beroperasi harus dibeli. Dalam artian, lahan tersebut akan menjadi milik perusahaan. Padahal disebutkan dalam aturan bahwa lahan KEK tidak tidak dapat diperjual belikan. “Kami mendapat kepercayaan dari pemerintah sebagai pengelola KEK. Dalam perjalanannya, KEK Sorong tersebut diminta untuk dijual, sedangkan dalam aturannya, lahann tidak dapat dijual, melainkan hanya dapat disewa pakai oleh perusahaan,” terang Said Noer.
Alasan lain, kata Mohamad Said Noer, pihak perusahaan meminta PT MOW untuk menyediakan bahan baku, sedangkan PT MOW sendiri tidak memiliki kewenangan mengurus bahan baku, melainkan hanya denagai penyedia lahan. “PT MOW tidak memiliki kewenangan mengurusi bahan baku, dan itu sudah kami sampaikan sejak awal. Sehingga menurut kami, ini harus dipahami pihak PT Sino Konsultan,” lanjut mantan Dekda Kabupaten Sorong tersebut.
Selain karena tidak memiliki kewenangan menjual lahan, PT MOW juga menyebutkan di dalam kawasan KEK terdaftar sejumlah perusahaan yang beroperasi. Oleh karenanya, penawaran yang diberikan dari PT MOW hanya berupa lahan sewa pakai dikawasan KEK Sorong. (ayu)