SORONG – Anak Buah Kapal (ABK) KM Labobar berinisial HT diduga terlibat penyeludupan 97 satwa liar dari Jayapura Provinsi Papua. Hal tersebut diketahui pasca penggagalan upaya penyeludpan yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDA) Papua Barat bersama Polsek KP3 Laut Sorong pada Rabu (20/4). Setelah menggagalkan upaya penyeludupan 97 satwa liar yang berada di dek 7 KM Labobar yang sandar di Pelabuhan Sorong, BKSDA Papua Barat bersama Polsek KP3 Laut juga menetapkan 1 tersangka yang terlibat dalam upaya penyeludupan tersebut.
PLT Kepala BKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto,S.Pd,M.Si merincikan 97 ekor satwa liar yang mau diseludupkan yakni 2 ekor Mambruk Ubiat, 11 ekor Nuri Bayan, 1 ekor Nuri Kabare, 13 ekor Nuri Coklat, 7 ekor Kakatua Koki, 40 ekor Kasturi Kepala hitam, 5 ekor Perkici Pelangi, 6 ekor Nuri Kelam, 11 Ekor Cendrawasih Kuning Kecil dan 1 Ekor Jegal Papua (tidak dilindungi). ”Pelaku telah melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem nya pada pasal 21 ayat 2 huruf a, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta,” jelasnya saat konfrensi pers, Jumat (22/4).
sendiri diketahui berprofesi sebagai ABK dan penjaga gudang atau pemegang kunci ruang dek 7. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Balai PPHLHK Maluku-Papua. Selanjutnya, jika selama proses penyidikan di mungkinkan untuk dilepasliarkan, maka secepatnya akan dilepasliarkan pada habitat aslinya. ”Karena habitat asli puluhan satwa tersebut dari Papua, Jayapura maka akan dikembalikan ke Provinsi Papua khususnya Jayapura. Kami imbau agar masyarakat jaga dan lindungi tumbuhan maupun satwa liar di Papua dengan tidak melakukan tindakan menangkap, memiliki, menyimpan, memelihara atau memperdagangkan yang dilindungi secara ilegal,” tuturnya
Kapolsek KP3 Laut, Ipda Rifki Istanto menambahkan, proses penyidikan terhadap tersangka terus dilaksanakan, dan penyeludupan satwa liar merupakan kasus Lex Spesialis dimana tersangka bisa dijerat UU nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2. ”Maka proses penyidikan ini akan dikerjakan dan kami Polsek KP3 Laut akan melakukan pengawalan hingga kasus ini selesai, kami harap masyarakat menjaga kelestarian dan ekosistem satwa yang dilindungi di wilayah Papua Barat khususnya,” kata Ipda Rifki. (juh)












