SORONG-Prosedur menjadi kepala suku di tanah Papua dan khususnya di Kabupaten Tambrauw itu terdapat sejumlah aturan maupun kriteria yang harus dipenuhi. Sehingga tidak semua orang Papua bisa menjadi kepala suku.
Aturan dan prosedurnya sudah sangat jelas sekali, sehingga orang adat di Papua mengetahui itu, oleh karena itu harus dipahami bersama, setiap orang Papua harus mengerti dirinya masing-masing.
“Yang menjadi kepala suku itu harus ada turunan yang jelas dan sejarah jelas. Jadi tidak boleh ada orang yang mengatasnamakan diri sebagai kepala suku untuk kepentingan pribadi,” terang salah satu Tokoh Masyarakat Tambrauw, Donatus Hae, kepada Radar Sorong, kemarin (31/3).
Ia menyebutkan, jika ada yang melakukan kepentingan untuk diri sendiri itu tidak boleh terjadi di Kabupaten Tambrauw, oleh karena itu, hal ini harus dilakukan perbaikan demi pembangunan di Kabupaten Tambrauw yang lebih baik.
“Masalah adat itu ada aturannya, kita harus bersama-sama merubah yang kurang baik ini menjadi baik. Seluruh elemen masyarakat adat, pemerintah dan pemuda semua harus sukseskan pembangunan serta mensejahterakan masyarakat adat,”tandasnya.
Ditambahkannya, dengan agenda adat untuk kepala suku besar Tambrauw,maka semua pihak harus bergandengan tangan mensukseskannya. “Masyarakat Tambrauw harus maju dan setara dengan daerah lain, sesuai dengan motto “Menjetu, Menjedik, Memben Suksno” ( Kami bersaudara, bersatu hati untuk membangun Kabupaten Tambrauw ).(rat)















