SORONG – Terbitnya peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) telah menimbulkan keresahan bagi tenaga kerja. Pasalnya di dalam Permenaker tersebut ditegaskan pembayaran JHT dapat dilakukan setelah peserta mencapai usia 56 tahun. Hal ini menyebabkan kekhawatiran mengingat dana JHT merupakan ‘senjata’ terakhir bagi buruh agar dapat melanjutkan kehidupan setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Sunardy Syahid mengatakan, BPJAMSOSTEK Papua Barat siap melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah berkenaan dengan permenaker tersebut. Sebab esensinya Permenaker tentang pembayaran JHT diberikan untuk menjamin kesejahteraan bagi peserta.
“Kami siap mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah berkenaan dengan pembayaran JHT tersebut. Sebab JHT merupakan bentuk jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja yang tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK dimasa pensiun. Namun sekarang manfaat JHT akan dibayarkan sekaligus dengan syarat tertentu. Misalnya meninggal dunia, mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya dengan status warga negara asing,” terang Sunardy Syahid.
Sunardy Syahid mengimbau kepada peserta agar tidak panik dengan adanya Permenaker tersebut. Karena saat ini manfaat JHT ini juga dapat diambil sebagian untuk kepemilikan rumah, atau persiapan masa pensiun.
Tidak hanya itu selain JHT, pemerintah juga telah menghadirkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Dimana pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan, akses pasar kerja dan pelatihan kerja atau vokasi.
“Dapat diambil sebagian untuk kepemilikan rumah 10%, dengan ketentuan minimal peserta 10 tahun. Kemudian pemerintah juga meluncurkan program JKP yang diamanatkan kepada BPJAMSOSTEK. Manfaatnya berupa uang tunai akses pasar kerja atau lowongan kerja dan pelatihan atau vokasi,” imbuh Sunardy Syahid.
Melalui program JKP yang diluncurkan pemerintah, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi warga khususnya pekerja yang selama ini telah terdata sebagai peserta BPJAMSOSTEK.(ayu)















