Senilai Rp 84.533.333 dari BP Jamsostek
SORONG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Papua Barat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm. Gaguk Tri Haryono, yang merupakan warga Ikaswara Kota Sorong. Secara simbolis, santunan tersebut diserahkan Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM kepada Ketua Umum Ikaswara Kota Sorong, Tupono, sesaat usai pengukuhan pengurus PP Ikaswara Kota Sorong, Sabtu (15/1).
Dikatakan Tupono, salah satu warga Ikaswara tersebut memgalami kecelakaan kerja di akhir 2021 lalu. Dimana tak disangka, musibah tersebut akhirnya mengantarkan warganya meninggal dunia.
”Tahun 2021ada warga kami yang terkena musibah. Tertabrak oleh pengendara motor sehingga harus dirawat di RSUD JP Wanane KM.22 Kabupaten Sorong. Karena kondisinya parah sehingga harus dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Tapi Allah berkehendak lain, dan yang bersangkutan meninggal. Alhamdulillah, beliau terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek sehingga berhak menerima santunan atas musibah yang dialami,” beber Tupono.
Kepala BP Jamsostek Cabang Papua Barat, Sunardy Syahid mengungkapkan, santunan yang diberikan tersebut senilai Rp 84.533.333,-. Santunan tersebut berasal dari dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Ini wujud hadirnya negara di tengah musibah yang dialami oleh tenaga kerja. Juga merupakan bentuk rasa kepedulian negara kepada tenaga kerja atas musibah kecelakaan kerja yang tanpa diduga-duga terjadi. Kami berharap santunan ini dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Sunardy Syahid.
Tupono menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan BP Jamsostek untuk mensosialisasi programnya kepada seluruh warga Ikaswara yang hadir. Sebab, menurut Tupono, banyak warga Ikaswara yang bekerja pada sektor informal tetapi belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, sehingga perlu mendapatkan pemahaman khusus.
”Saya kira sosialisasi dari BP Jamsostek ini perlu. Karena saya yakin karena banyak warga Ikaswara yang bekerja di sektor informal, tetapi belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek,” kata Tupono. (ayu)













