SORONG — Team Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KRM pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIT. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat II Dofior 2026 di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi mengenai keberadaannya di kawasan Kota Sorong Papua Barat Daya. Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Iptu Safrudin dan Team Paniki Polsek Sorong Timur yang dipimpin Ps. Panit Opsnal I Aiptu Hersan Saputra, S.H.
Sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi dan menyusun strategi untuk mengantisipasi kemungkinan terduga pelaku melarikan diri maupun melakukan perlawanan. Saat mengetahui terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju rumahnya di kawasan Kompleks NN, Kota Sorong, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Proses tersebut berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor milik korban YP yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (18/4/2026) di Jalan Selat Obi, Kompleks BTN Kilometer 9, Kelurahan Klasabi, Kota Sorong. Terduga pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Pengakuan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lainnya. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mencatat tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Yamaha X-Ride berwarna putih, Honda Scoopy berwarna merah, dan Yamaha Mio M3 berwarna hitam. Keterkaitan masing-masing kendaraan dengan perkara masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan. Saat ini, penyidik melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, pemeriksaan awal, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sorong Kota dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sorong.(*/akh)












