
SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mulai melakukan pendataan sebagai langkah awal pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) di Distrik Ayamaru Timur, Kabupaten Maybrat. Program ini diproyeksikan menjadi proyek percontohan (pilot project) penyelesaian persoalan sertifikat tanah bagi masyarakat adat di Papua Barat Daya.
Tahapan tersebut dibahas dalam koordinasi antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, Rabu (29/7) di salah satu lokasi di Kota Sorong.
Julian Kelly Kambu mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut pekerjaan tahun 2025 yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat adat melalui penerbitan sertifikat.
Menurutnya, hingga kini masih banyak masyarakat OAP di Papua Barat Daya yang menempati tanah adat tanpa memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa tanah itu milik mereka, tetapi tidak memiliki bukti hukum berupa sertifikat. Ke depan pembangunan akan terus berjalan dan jika tidak ada kepastian hukum, dikhawatirkan akan muncul konflik antargenerasi maupun sengketa kepemilikan,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dinilai penting untuk membuka akses masyarakat terhadap layanan perbankan, termasuk memperoleh fasilitas kredit dengan menjadikan sertifikat sebagai agunan.
Julian menjelaskan, proses penerbitan sertifikat harus diawali dengan pendataan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau yang dikenal dengan GTP4T Tahun 2025.
Sebagai tahap awal, pendataan dilakukan di lima kampung yang berada di Distrik atau kampung Ayamaru Timur, yakni Kampung Kambuaya, Faitmajin, Faitsiur, Hubarita, dan Sefayit.
“Distrik Ayamaru Timur kami jadikan sampel agar masyarakat yang tinggal di wilayah ini nantinya memiliki sertifikat tanah. Saat ini proses pendataannya sudah selesai,” katanya.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan mengusulkan anggaran melalui APBD Perubahan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus untuk membiayai tahapan pengukuran, pemetaan hingga penerbitan sertifikat tanah.
Meski urusan pertanahan kini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Julian menegaskan pihaknya tetap akan mengawal proses tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Ia menilai program tersebut harus benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat adat, terutama mereka yang telah lama menempati tanah namun belum memiliki legalitas kepemilikan.
Menurut Julian, persoalan tanah merupakan isu yang sangat sensitif sehingga seluruh proses harus dilakukan secara hati-hati. Karena itu, pihaknya telah melakukan identifikasi, inventarisasi, serta berdialog dengan tokoh adat dan masyarakat di Ayamaru Timur yang secara umum mendukung pelaksanaan program tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah provinsi berkolaborasi dengan BPN. Pemerintah daerah menyiapkan dukungan anggaran, sedangkan BPN menyediakan tenaga teknis dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Kadis LH tersebut menilai selama ini keterbatasan anggaran dan sumber daya membuat proses sertifikasi tanah berjalan lambat apabila hanya mengandalkan BPN.
“Sekarang tahapan pendataan sudah selesai. Tinggal proses pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat,” katanya.
Selain itu, Kelly menambahkan bahwa Pemprov Papua Barat Daya juga berencana mengundang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maybrat untuk membahas kemungkinan pemberian keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat dalam program tersebut.
Kelly berharap Ayamaru Timur dapat menjadi model penyelesaian persoalan sertifikat tanah di Papua Barat Daya, sehingga masyarakat adat memiliki kepastian hukum atas tanah yang diwariskan kepada generasi berikutnya sekaligus mencegah potensi konflik akibat klaim kepemilikan di masa mendatang.(zia)














