SORONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menegaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Menurut Kelly Kambu, KLHS wajib menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana tata ruang, maupun kebijakan strategis lainnya di Provinsi Papua Barat Daya.“KLHS bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi alat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan tidak mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” kata Kelly dalam kegiatan Focus Group Discussion, di Vega Prime Hotel Sorong, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, Papua Barat Daya memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, namun juga rentan terhadap kerusakan lingkungan apabila pembangunan tidak direncanakan secara matang dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penerapan KLHS dinilai krusial untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi.

Kelly menambahkan, melalui KLHS, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi risiko lingkungan sejak tahap perencanaan awal, sehingga dapat dilakukan langkah mitigasi yang tepat sebelum kebijakan atau proyek dijalankan.
“Kita ingin pembangunan yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, tetapi tetap menjaga hutan, laut, dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan di Papua Barat Daya,” katanya.
DLHKP Papua Barat Daya, lanjut Kelly, terus mendorong sinergi lintas sektor, baik pemerintah daerah, pemangku kepentingan, maupun masyarakat, agar pelaksanaan KLHS dapat berjalan optimal dan benar-benar menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Kadis LHKP PBD berharap, dengan penerapan KLHS secara konsisten, Papua Barat Daya dapat menjadi contoh provinsi yang mampu membangun tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.(zia)














