• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 23 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

PH Rico Sia Tunggu Itikad Baik Pemprov Bayar 150 M Plus Bunga

by admin
16 November 2021
in Berita Utama
0
PH Rico Sia Tunggu Itikad Baik Pemprov Bayar  150 M Plus Bunga

Benryi Napitupulu, SH

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Belum Digubris, PH Rico Sia Ajukan Surat Permohonan Eksekusi Lanjutan

SORONG – Setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2497 K/PDT/2021 tertanggal 29 September 2021 yang menolak kasasi  Pelawan dalam hal ini Gubernur  Papua Barat   atas putusan perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober , Panasehat Hukum (PH) Rico Sia, Benryi Napitupulu, SH  Senin kemarin (15/11) mengajukan surat permohonan eksekusi lanjutan ke Bagian Perdata Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

  Permohonan eksekusi lanjutan itu diajukan lantaran sampai  saat ini, menurut Benryi, belum ada sinyal  dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk melaksanakan akta perdamaian yakni melakukan pembayaran   kepada Rico Sia sebesar Rp 150 Miliar ditambah bunga berjalan  sebesar 6 % /Tahun. 

Berita Terkait

Kapolda Papua Barat Daya Kumpul Bersama Masyarakat Suku Moi

Kapolda Papua Barat Daya Kumpul Bersama Masyarakat Suku Moi

21 Oktober 2026
14
Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
55
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
200

  Padahal  jangka waktunya pembayaran akta perdamaian itu, sesuai isi butir  1, paling lama harus dibayarkan tahun 2021 ini .  Artinya sebelum  tahun  2021,  inti dari pokok perkara perdata yang sudah lama bergulir ini  sudah harus dibayarkan oleh Pemprov Papua Barat.  “Kami mengajukan surat permohonan eksekusi lanjutan karena saat itu sebenarnya sudah harus dieksekusi  tapi  karena ada tahap proses  aanmaning  dimana Pelawan (Gubernur Papua Barat) mengajukan upaya hukum ke MA,dan menunggu hasilnya  tapi ternyata putusan MA kasasi ditolak, jadi ini sudah putusan final yang berkekuatan hukum tetap (incrah) , jadi mau tidak mau, suka tidak suka, Pemprov Papua Barat harus bayar ke klien kami (Rico Sia) senilai Rp 150 Miliar tambah bunga 6 persen/tahun sekitar Rp 175  miliar.  Ini hukum yang bicara jadi harus dilaksanakan, ”jelas Benryi Napitupulu. 

  Benryi pun menegaskan, pembayaran yang wajib dilaksanakan oleh Pemprov Papua Barat dalam hal ini Gubernur Papua Barat sesuai putusan MA “Bahwa oleh karena tidak ada  perintah penundaan  oleh pejabat yang berwenang,  maka Pelawan  berkewajiban melaksanakan  isi putusan akta perdamaian  No 69/Pdt.G/2019/PN  Son  tanggal 30 Oktober  2019”.

  Sebelum  eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Sorong datang ke Manokwari membacakan  berita acara permohonan eksekusi  lanjutan  tersebut,  Benryi berharap ada itikad baik dari Pemprov Papua Barat untuk  taat pada hukum dengan melaksanakan kewajibannya sesuai akta perdamaian yang disebutkan dalam putusan Majelis Hakim MA , yang menolak kasasi dari Gubernur Papua Barat.

 “Saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melakukan pembayaran secara sukarela. Jadi di sini tidak ada lagi penundaan,sesuai akta perdamaian, waktunya dibayarkan paling lambat tahun 2021 ini,”jelas Benryi . 

 Menyinggung apakah dari putusan MA yang menolak kasasi Gubernur Papua Barat, bisa dilakukan penyitaan terhadap aset  milik Pemrov Papua Barat, Benryi mengatakan, sita aset negara tidak bisa dilakukan karena ada Undang-Undangnya .

ADVERTISEMENT

   Namun secara etika  bahwa Pemprov Papua Barat tentunya harus taat hukum. “Kalau sampai berita acara eksekusi lanjutan diibacakan  oleh Pengadilan Negeri  itu kalau berhadapan dengan pihak swasta  sudah sama dengan melakukan penyitaan , sehingga tentunya hal itu akan menurunkan citra (image) dari Pemprov Papua Barat bahwa seolah-olah Pemprov  Papua Barat tidak taaat hukum. Dan kami pun berharap hal itu tidak terjadi (berita acara permohonan eksekusi lanjutan dibacakan). Karena itu sebelum dibacakan esekusinya,  kiranya Pemrov Papua Barat mau membayar secara sukarela,”pungkas pengacara senior di Sorong ini. (ros)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tebar Bibit Ikan Nila Demi Tambahan Pemasukan di Masa Covid-19

Next Post

Marinir Harus Berinovasi dan Adaptif

Related Posts

Kapolda Papua Barat Daya Kumpul Bersama Masyarakat Suku Moi
Berita Utama

Kapolda Papua Barat Daya Kumpul Bersama Masyarakat Suku Moi

21 Oktober 2026
14
Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis
Berita Utama

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
55
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya
Berita Utama

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
200
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
74
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
142
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
34
Next Post
Marinir Harus Berinovasi dan Adaptif

Marinir Harus Berinovasi dan Adaptif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Kapolda Papua Barat Daya Gelar Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Papua Barat Daya Gelar Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

22 Oktober 2026
Mengenal Tanggung Jawab Hukum dan Kompetensi Digital Auditor di Dunia Bisnis

Mengenal Tanggung Jawab Hukum dan Kompetensi Digital Auditor di Dunia Bisnis

22 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!