
SORONG-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) PBD menggelar Rapat Pra Koordinasi (Rapkor) Perhutanan Sosial di salah satu hotel di Kampung Baru, Kamis (12/10).
Dalam rapat tersebut, Dinas LHKP PBD berkolaborasi dengan Giz, Balai Perhutanan Sosial, dan Masyarakat Adat.Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas LHKP PBD Julian Kelly Kambu,ST.M.Si usai kegiatan.
“Kegiatan hari ini adalah rapat pra koordinasi perhutanan sosial untuk menampung, mengakomodir semua isu-isu kehutanan terkait dengan Perhutanan Sosial. Masalah-masalah yang dihadapi masyarakat. Kemudian setelah terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya ini apa saja masalahnya itu,” jelasnya.
Dikatakan bahwa Perhutanan sudah diakomodir di dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021. Ada 5 skema di sana, salah satunya adalah skema hutan adat. Kemudian bagaimana masyarakat adat dapat memperjuangkan kawasan yang ada. Sebagian dari hutan negara itu ditetapkan menjadi hutan adat.
“Nah untuk mendapatkan hutan adat ini, ada tahapannya. Tahapannya cukup panjang dan kami berharap terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Agar masyarakat itu tetap sabar menunggu dan menanti sehingga pelepasan hutan negara itu dikeluarkan untuk menjadi hutan adat untuk selamanya menjadi milik masyarakat adat,” ungkapnya.
Menurutnya, kalau hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi atau hutan tanaman rakyat atau hutan lain-lain itu masih bisa berubah.
“Karena kebutuhan, seperti kebutuhan pembangunan yang diakomodir di dalam RTRW atau izin pelepasan kawasan. Tapi untuk hutan adat itu selamanya,” tegasnya.
Lanjut Kadis LHKP PBD yang murah senyum tersebut bahwa kegiatan hari ini dilakukan juga adalah guna menyiapkan persiapan Papua Barat Daya memasuki Rapat Program Kerja Rakor, yang akan dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri yang akan hadir. Kemudian Kementerian lingkungan hidup kehutanan, Bappenas, Kementerian Desa, dan dari kementerian pertanian perikanan kelautan serta kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Rencana awalnya itu di tanggal 12 Oktober tapi karena wamendagri ada kunjungan ke Jayapura, maka di re schedule ke tanggal 25 sampai 27 Oktober. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” katanya Kelly.
Dikatakan juga Pada acara Rapat Program Kerja Rakor nanti yang akan dilaksanakan di Papua Barat Daya, akan dihadiri 6 Gubernur se-Tanah Papua, dari Dinas lingkungan hidup dan kehutanan.
“Mengapa Papua Barat Daya dipilih, karena Papua Barat Daya adalah provinsi pertama yang telah dikeluarkan, telah diterbitkan keputusan Gubernur. Gubernur Papua Barat Daya tentang pembentukan kelompok kerja percepatan pengelolaan perhutanan sosial,” ungkapnya.
Menurut Kelly, Jadi kalau hari ini ada yang demo di luar, mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya itu tidak kerja apa-apa, tidak ada kemajuan. “Kami berani bantah, karena banyak gerakan cepat itu Papua Barat Daya, dari semua OPD ini bekerja siang-malam dan banyak terobosan-terobosan yang dilakukan. Untuk kami di kehutanan salah satu, ini baru salah satu. Masih banyak yang kami lakukan,” tegasnya.
“Salah satunya pak Gubernur telah menandatangani SK Perhutanan Sosial dan itu di tanah Papua, Papua Barat Daya yang pertama,” sambungnya.
Karena dalam konsep kehutanan sosial, kata Kelly bahwa akan memberdayakan masyarakat adat, di kawasan hutan. Selama ini dana otonomi khusus itu tidak ada nomenklatur atau cantolan yang bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat adat yang ada di kawasan hutan adat.
“Sehingga melalui surat edaran Mendagri, bahwa Dana Desa bisa dianggarkan untuk perhutanan sosial. Maka ada revisi untuk Otsus di tahun 2024 dana Otsus bisa digunakan untuk mendorong program pertanahan sosial,” ujarnya.
Kelly menambahkan bahwa sehingga masyarakat adat, untuk pemberdayaan hasil hutan, keanekaragaman hayati, flora fauna bisa diberdayakan dan masyarakat bisa hidup dengan hasil hutan.
“Kemudian investor yang memasuki langsung berhadapan berkomunikasi dengan masyarakat adat yang memiliki kawasan,” tegasnya.
Kelly mengimbau kepada daerah di Provinsi Papua Barat Daya yang belum memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat agar segera menyiapkan, seperti Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong. Sedangkan Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Sorong Selatan sudah ada perda hukum adat.”Baru 3 daerah yang sudah ada perda masyarakat hukum adat,” pungkasnya.(zia)















