SORONG-Enam narapidana Lapas Kelas II B Sorong dibebaskan dari penjara. Satu diantaranya bebas murni sedangkan lima narapidana lainnya bebas bersyarat.
Kepala Lapas Kelas II B Sorong, Gustaf Rumaikewi menjelaskan lima dari enam narapidana bebas bersyarat itu adalah PT kasus penipuan yang dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan. Kedua, YSK perkara pecurian dengan masa tahanan 1 tahun 8 bulan.
Ketiga, Ri kasus pencurian, keempat LF kasus pencurian. Dan, kelima AS kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. AS dihukum 6 tahun kurungan penjara
“Hari ini ada 6 orang yang bebas, 1 bebas murni karena tidak ada penjaminnya sehingga dia jalani sampai dengan selesai yaitu BP dihukum 7 tahun karena kasus perlindungan anak,” ungkapnya.
Dikatakan Gustaf, lima narapidana yang bebas bersyarat tersebut karena sudah menjalani 2/3 masa tanahanan dan telah ada penjamin. Oleh sebab itu, sambung Gustaf usai keluar dari Lapas Kelas II B Sorong, lima narapidana tersebut akan dibawa ke Bapas dan Kejaksaan Negeri Sorong.
“Lima narapidana bebas dengan pembebasan bersyarat, yang mana sudah 2/3 mereka jalani pidana dan yang sisanya mereka jalani di luar dengan melapor ke Bapas tetapi juga ke Kejaksaan,” pungkasnya.(rin)















