TEMINABUAN-Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja seberat 1327,44 Gram (1.3 Kg)
Masing-masing tersangka berinisial DR dan JB. Penangkapan terhadap tersangka DR dan JB dilakukan pada hari Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIT di depan Pelabuhan Laut Sorong Kota.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K dalam rilisnya mengatakan hasil pemeriksaan tersangka DR mendapatkan narkotika jenis ganja dalam 71 bungkus plastik bening tersebut dari jayapura. Dimana, 50 bungkus dibawa oleh tersangka JB menggunakan KM Labobar tujuan Kota Sorong, sementara 21 bungkus dikirim menggunakan jasa pengiriman JNT.
“50 bungkus narkotika jenis ganja diperoleh tersangka dari Papua Nugini sementara 21 bungkus lagi dari Kota Jayapura,” ungkap Kapolres Sorong Selatan.
Selain itu, tersangka DR memberikan imbalan kepada tersangka DB sebesar Rp 5.000.000 apabila barang haram tersebut berhasil sampai di Kota Sorong.
Kini tersangka DR dan JB telah ditahan di ruang tahanan Polres Sorong Selatan guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap ke dua tersangka dijerat dengan primer pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara ini Sat Resnarkoba terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku utama pengedar barang tersebut.(rin)















