SORONG – Tim Sidang di Luar Gedung atau biasa disebut Tim Sidang Keliling (Sidkel) Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang jauh dari pengadilan.
Tim Sidkel PA Sorong Rabu (23/8/2023) menyelesaikan 4 agenda sekaligus. Mulai dari melaksanakan persidangan ikrar talak, pendataan calon peserta sidang berikutnya, pengantaran salinan penetapan serta pengantaran akta cerai ke Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Salawati, Kabupaten Sorong.
Tim Sidkel yang langsung dipimpin oleh Ketua PA Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. tersebut berangkat pada pukul 09.00 WIT. Panitera PA Sorong Nasir Maswatu, S.H.I., Jurusita H. Izham Gani, S. Sos, Analis Perkara Peradilan Galih Adhi Wisesa, S.H. serta PPNPN Fahrozi Ridwan Joutulis, S. Kom. juga menjadi bagian dari Tim Sidkel tersebut.
“Dari empat layanan yang diberikan hari ini, sebanyak 41 pasang suami-istri (pasutri) mendapatkan kemudahan dari kami. Mereka tidak perlu datang ke Kota Sorong dengan perjalanan berjam-jam. Di samping itu, mereka juga akan menghemat biaya, karena cukup datang ke KUA setempat. Bahkan pengantaran produk pengadilan serta persidangan bagi masyarakat tidak mampu kami gratiskan,” ujar Sapuan.
Pelayanan Sidkel tersebut merupakan salah satu program prioritas PA Sorong dalam memberikan pelayanan hukum masyarakat yang berdomisili jauh dan membutuhkan waktu berjam-jam untuk datang ke PA Sorong.
Pelayanan Sidkel khusus di Distrik Salawati tersebut adalah pelayanan kesembilan kalinya dilakukan oleh PA Sorong. Selain Distrik Salawati banyak juga distrik-distrik lain yang berada di wilayah hukum PA Sorong menjadi obyek Sidkel seperti Seget, Mayamuk, Waisai, Misool, Samate, Teminabuan dan lainnya.(*/akh)















