SORONG – Pengadilan Agama Sorong melaksanakan persidangan luar gedung di Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Kamis (20/7).
Acara ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sorong, Sapuan, S.H.I., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera Muda Hukum, Jurusita, dan tenaga Administratif persidangan.
Sidang keliling ini merupakan inisiatif pelayanan publik bagi masyarakat yang sulit mengakses keadilan karena jarak dan biaya yang besar. Dalam sidang ini, masyarakat mendapatkan layanan hukum secara langsung tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Pengadilan Agama Sorong telah melakukan delapan kali sidang keliling di KUA Distrik Salawati dengan dukungan dari berbagai perangkat setempat, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Sorong, KUA Salawati, Kelurahan, dan aktifnya peran ibu-ibu BKMT Salawati.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong, Sapuan, S.H.I., M.H., menyatakan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terutama yang jauh dari kantor pengadilan.
Kepala KUA Salawati, Syahab, menyampaikan bahwa banyak warga yang belum tercatat pernikahannya atau mengalami masalah perceraian karena keterbatasan akses dan biaya.
Sidang keliling ini dibagi menjadi dua majelis hakim untuk memastikan kelancaran proses persidangan. Seluruh perangkat Distrik Salawati, termasuk Kepala KUA, BKMT, Kemenag, dan masyarakat setempat, berharap agar sidang keliling ini tidak menjadi yang terakhir, mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.(*/akh)













